KabarPendidikan.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi memutuskan larangan seluruh satuan pendidikan menggelar rangkaian perayaan kelulusan peserta didik. Seperti acara perpisahan atau wisuda dan juga study tour.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI
melalui Surat Edaran (SE) Nomor 14/2023.
Joko Sampurno selaku Kepala Bidang Kurikulum Pengembangan
Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan
langsung mengkonfirmasi ini. Ia mengatakan larangan ini mengarah kepada
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP yang berada dibawah kewenangan
Disdikbud Kukar.
“Larangan ini telah melalui berbagai pertimbangan. Dan kami
telah menyebar SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat,
tentu kita mengikutinya,” tutur Joko.
Joko menyebut acara perpisahan terkadang dapat membebani
orangtua siswa, karena setiap siswa memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda,
tidak semuanya mampu. Ditambah lagi, belum lama ini terjadi peristiwa
kecelakaan peserta study tour yang
menimpa pelajar di Pulau Jawa beberapa saat lalu.
“Bagi sekolah yang tidak mematuhi SE akan dilakukan
pembinaan oleh bidang masing-masing. Untuk itu kami berharap seluruh sekolah di
Kukar dapat mematuhi Surat Edaran itu untuk kenyamanan dan keselamatan
bersama,” tambah Joko.
adp