Pada acara ini, Siska menjelaskan bahwa farmasi halal merupakan
suatu kajian yang memastikan bahwa semua produk farmasi, termasuk obat-obatan,
suplemen, dan produk kesehatan lainnya, diproduksi, diolah, dan disertifikasi
sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
“Farmasi halal adalah kondisi dimana setiap farmasi seperti obat,
bahan obat, kosmetik, obat tradisional, dan sebagainya dapat diproduksi sesuai
proses dan prinsip syariat Islam. Selain itu, bahan dan cara yang digunakan
dalam pembuatan obat tersebut juga melalui konsep halal,” ujarnya.
Namun, Menurutnya, saat ini masih banyak struktur lembaga
kesehatan atau pelayanan kefarmasian di masyarakat yang belum memahami
pentingnya farmasi halal bagi Muslim.
Maka lembaga pendidikan berperan penting dalam mengedukasi
masyarakat akan pentingnya farmasi halal. Ini diwujudkan melalui konsep
pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa Program
Studi Profesi Apoteker FFS Uhamka tentang penyuluhan dan pelatihan terkait
awareness farmasi halal di masyarakat.
“Peran pendidik itu luar biasa. Disini kami tidak hanya mendidik
mahasiswa, tapi juga melakukan kolaborasi pengabdian kepada masyarakat. Bersama
mahasiswa, kami melakukan penyuluhan dan pelatihan terkait awareness kehalalan itu. Bahkan kami fasilitasi juga masyarakat
terkait sertifikasi halal, agar literasi farmasi halal masyarakat semakin
meningkat,” tutur Siska.
PSPA FFS Uhamka didirikan pada tahun 2003, bergabung dengan FMIPA
Uhamka. Saat ini prodi ini telah memasuki angkatan ke-39, dengan persentase
kelulusan 96.6% pada Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Apoteker
(UKMPPAI).
Selama dua semester, mahasiswa PSPA FFS Uhamka difokuskan untuk
menjalani praktek kerja profesi apoteker, sehingga mahasiswa akan mendapatkan
banyak pengalaman tentang dunia farmasi. Ia juga menerangkan PSPA FFS Uhamka
sendiri telah mengintegrasikan kajian farmasi halal pada setiap mata kuliah,
sehingga lulusan PSPA Uhamka memiliki jenjang karir yang lebih luas seperti
apoteker penanggungjawab atau penyelia halal.
“Program profesi apoteker ini diikuti oleh sarjana lulusan S1
Farmasi. Selama satu tahun atau dua semester mahasiswa akan dititikberatkan
pada Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) karena PKPA ini tersedia sampai 26
SKS. Sehingga mereka mendapatkan lebih banyak pengalaman di luar sana. Setelah
lulus dan mendapatkan gelar apt, lulusan akan memiliki peluang jenjang karir
yang lebih luas, mulai dari apoteker penanggung jawab di apotek hingga sebagai
penyelia halal,” sampainya.