Harapan dan Jakarta

Rabu, 29 Desember 2021 | 08:51 WIB Last Updated 2021-12-29T01:51:00Z

  



Ragil Adytia Rahman

Mahasiswa FEB Uhamka


Macet dan polusi, sepertinya 2 kata tersebut yang menggambarkan secara singkat keadaan kota Jakarta saat ini. Jakarta bak wanita yang sedang kasmaran. Setiap hari terus mencoba dan menata kembali wajah kota. Rasanya Jakarta bukan hanya kota dengan segudang nasib dipertaruhkan dan cita diwujudkan tetapi untuk mereberebut nafas, menembus kegelapan yang disembunyikan gemerlap kerlip gedung yang menjulang tinggi sangat sulit di kota metropolitan ini.

Keadaan Jakarta saat ini memang sudah patut untuk diperhatikan. Mengutip dari laman merdeka,com, Jakarta merupakan penyumbang polusi udara terbesar dari transportasi dan sektor industri. Polusi yang ditimbulkan pun merupakan partikulat yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikron, atau disebut PM2,5. Berdasarkan data yang dimiliki, polusi dari transportasi darat menyumbang sekitar 46 persen, kemudian sektor industri menyumbang polusi udara sekitar 43 persen. Jika terus dibiarkan, kondisi Jakarta akan semakin buruk baik untuk keberlanjutan kotanya maupun untuk makhluk yang mendiaminya.

Berangkat dari latar belakang tersebut, Pemerintah Jakarta terus memutar otak agar dapat menyelesaikan kasus polusi udara yang semakin merebak di ibu kota. Berbagai pemikiran telah dipertimbangkan untuk menyehatkan kembali kota ini, hingga akhirnya mendapatkan satu kebijakan yang dapat menyelesaikan 2 kasus sekaligus, yakni mengurangi polusi udara dan kemacetan di ibu kota. Kebijakan tersebut berupa penerapan sistem ganjil genap kendaraan roda 4 atau lebih. Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang “Pembatasan Lalu Lintas dengan Sitem Ganjil-Genap” terdapat pegecualian terhadap 12 kendaraan yang tetap diperbolehkan untuk melitas di area ganjil genap, diantaranya yaitu ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum (plat kuning), kendaraan logistik, serta kendaran berbahan bakar listrik.  

Menggarisbawahi Pergub DKI Jakarta tersebut yang menyatakan bahwa adanya pengecualian terhadap mobil tenaga listrik, berdampak pada perusahaan otomotif yang berlomba-lomba mencipatakan mobil tenaga listrik di negeri ini. Selain karena minim emisi, mobil listrik juga ramah lingkungan serta ramah akan kebisingan. Saat ini, mobil listrik murni yang beredar di Indonesia di antaranya yaitu keluaran Hyundai, BMW, dan Tesla. 

Dengan adanya penerapan sistem ganjil genap di ibu kota dan penggencaran untuk beralih ke mobil listrik diharapkan dapat mengatasi masalah polusi udara dan kemacetan yang kian meningkat. Mari bersama-sama membantu pemerintah untuk mengatasi masalah ini agar Jakarta cepat pulih dan kian membaik. Lekas pulih kotaku, kota yang indah dan penuh harapan.



Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Harapan dan Jakarta

Trending Now

Iklan

iklan