Kabarpendidikan.id Pusat Pendidikan dan Studi Hak Aasasi Manusia (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka mengadakan Kursus Dasar HAM Angkatan ke-3 dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh 70 peserta dari Mahasiswa UHAMKA. Dengan tujuan menumbuhkan kesadaran HAM dan melahirkan kader PUSDIKHAM UHAMKA untuk mengupayakan kampus ramah HAM.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber
diantaranya Nur Achmad, MA. Selaku Pendiri Modern Boarding School Ki
Bagus Hadi Kusumo dan Dr.Manager Nasution, MH, MA selaku Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) dimoderatori
oleh Dhion dan Cahya selaku perwakilan Pusdikham UHAMKA. Setelah itu Dr.
H. Bunyamin, M.Pd selaku Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Prof.
DR. HAMKA dan Dr. Desvian Bandarsyah, M.Pd selaku Wakil Ketua Pusdikham
UHAMKA memberikan sambutan dan apresiasi terhadap kegiatan kursus
dasar HAM yang berjalan konsisten dalam tiga tahun guna menumbuhkan
kesadaran HAM pada Mahasiswa UHAMKA.
Wakil Rektor IV Uhamka, Dr. Bunyamin
menuturkan akan keguatan ini bawasanya "kursus dasar HAM ini sangat
penting diikuti oleh mahasiswa Uhamka. Sebagai bekal menuju pemuda
muslim yang sadar HAM dalam perwujudan membangun budaya kampus Islami
ramah HAM"
Nur Achmad, MA. Selaku Pendiri Modern Boarding
School Ki Bagus Hadi Kusumo memberikan materi mengenai pemahaman FIQH
dalam HAM membahas syariat Islam dalam menjamin HAM pada kehidupan
manusia.
“Nilai HAM yang terkandung dalam Islam sudah mulai
digelorakan pada tahun 632 M. melalui Pidato Padang Arafah. Melalui
Pidato Arafah melahirkan tiga poin yang menjadi hak martabat manusia,
pertama hak untuk kebebasan beragama, kedua hak untuk hidup, dan ketiga
hak untuk menjaga kekayaan pribadi.” Ucap Nur Achmad, MA, (02/07).
Selanjutnya
Nur Achmad, MA. Selaku Pendiri Modern Boarding School Ki Bagus Hadi
Kusumo memberika pemahaman mengenai Dharuriyatul Al- Khams sebagai lima
hak dasar Manusia.
“Darurriyatul Al- Khamsah merupakan pengembangan
atas pidato arafah, memiliki lima poin utama untuk menjadi hak martabat
manusia. Pertama hak untuk bebas beragama, kedua hak untuk hidup, hak
untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk memiliki keturunan, dan hak
untuk menjaga kekayaan pribadi.” Ujar Nur Achmad, MA,
Dilain
pihak, Dr.Manager Nasution, MH, MA menuturkan “pemahaman dasar HAM
terbagi kedalam tiga prespektif, yaitu DUHAM prespektif eropa dengan
watak antroposentris, HAM dalam prspektif Islam dengan watak Teologis
menjadikan ajaran agama dan ALLAH SWT sebagai sumber kebenaran, dan
Indonesia mengupayakan HAM dengan nilai keberagaman masyarakat majemuk
dengan berlandaskan Pancasila guna melahirkan HAM yang adil dan
beradab.” Tuturnya.
Setelah itu, ia memberikan pokok
pembahasan mendalam terkait DUHAM, HAM dalam prespektif Islam dan HAM
dalam praktik bernegara Indonesia diantaranya ada lima hak dasar sebagai
Darurriyat Al- Khamsah sebagai poin mutlak dalam menjamin hak martabat
manusia . Pertama hak untuk bebas beragama, kedua hak untuk hidup, hak
untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk memiliki keturunan, dan hak
untuk menjaga kekayaan pribadi. Setelah itu DUHAM dengan watak
antroposentris melalui konsensus manusia bukan kepada nilai ajaran agama
seperti pembahasan EKOSOB (Ekonomi, Sosial, dan Budaya) dan SISPOL
(Sipil dan Politik) memiliki nilai universal dengan tujuan melindungi
manusia secara global. Indonesia menggabungkan prespektif DUHAM sebagai
negara PBB dengan nilai HAM Islam sehingga sila pertama tentang
Ketuhanan yang maha ESA sebagai landasan dalam menciptkan HAM yang adil
dan beradab.
Kegiatan Pelatihan Kursus Dasar HAM
mendapatkan bimbingan materi seputar pemahaman HAM guna menumbuhkan
generasi Muda Islam Sadar HAM dengan nilai Toleransi, Saling Menghargai
dan tidak bersikap diskriminasi. Kursus Dasar HAM yang diselenggarakan
oleh Pusdikham UHAMKA sebagai wujud nyata dalam menumbuhkan kampus ramah
HAM yang ditandai dengan kelas-kelas HAM dan kampanye seputar nilai
dasar HAM.