KabarPendidikan.id - Rencana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang S1 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), khususnya bagi kampus berstatus Badan Hukum (PTN-BH), mendapat dukungan penuh dari kalangan akademisi swasta. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret untuk menjaga ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat dan berkeadilan.
Handi Risza selaku Wakil Rektor Universitas Paramadina,
menyatakan bahwa langkah pemerintah tersebut merupakan angin segar bagi
keberlangsungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia. Menurutnya,
dominasi PTN dalam menyerap mahasiswa selama ini telah menciptakan ketimpangan
beban operasional dan kualitas antara kampus negeri dan swasta.
Handi memaparkan data yang cukup
kontras mengenai rasio mahasiswa di Indonesia. Berdasarkan data BPS, saat ini
127 PTN menampung sekitar 4,4 juta mahasiswa, yang berarti rata-rata satu PTN
membina 34.712 mahasiswa. Sementara itu, 2.713 PTS di Indonesia hanya menampung
4,8 juta mahasiswa, dengan rata-rata hanya 1.781 mahasiswa per kampus.
Kondisi ini semakin diperparah
dengan tren penurunan jumlah mahasiswa baru di sektor swasta. Handi
mengungkapkan bahwa saat ini banyak PTS yang mengalami penurunan pendaftar
hingga 20%—30%, bahkan beberapa di antaranya sudah tidak lagi menerima
mahasiswa baru.
"Beban berat operasional
kampus yang ditanggung PTS akan sangat berdampak pada peningkatan kualitas dan
keberlangsungan PTS. Oleh sebab itu, perlu intervensi pemerintah untuk
mengatasi hal tersebut, salah satunya dengan pembatasan penerimaan mahasiswa
baru PTN," ujar Handi Risza dalam keterangan tertulisnya.
Selain pembatasan kuota, Handi
juga mendorong Kemdiktisaintek untuk melakukan terobosan dalam aspek
pembiayaan. Ia menyoroti bahwa selama ini Bantuan Operasional Perguruan Tinggi
Negeri (BOPTN) hanya dinikmati oleh kampus negeri, padahal PTS memiliki tanggung
jawab konstitusional yang sama dalam mencerdaskan bangsa.
Ia mengusulkan agar pemerintah
mulai mempertimbangkan pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT)
bagi PTS. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban
operasional kampus swasta serta menekan biaya pendidikan bagi mahasiswa dengan
prinsip keadilan yang setara.
Sebelumnya, Prof. Mukhamad Najib selaku Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek,
telah mengonfirmasi bahwa rencana pembatasan kuota S1 di PTN-BH memang masuk
dalam agenda kementerian. Hal ini bertujuan agar PTN-BH dapat lebih fokus pada
penguatan riset dan program pascasarjana (S2 dan S3), sementara porsi
pendidikan sarjana (S1) dapat terdistribusi lebih merata ke perguruan tinggi
lainnya.
Handi Risza menegaskan bahwa
keberpihakan pemerintah sangat dinantikan saat ini. Tanpa adanya intervensi
berupa pembatasan jumlah maupun jangka waktu penerimaan di PTN, keberlangsungan
banyak PTS di Indonesia berada dalam posisi yang terancam.