Jokowi Keluarkan PP Pendidikan Kesadaran Bela Negara inilah Rincian Lengkapnya

Rabu, 20 Januari 2021 | 15:27 WIB Last Updated 2021-01-22T00:31:15Z


Kabarpendidikan.id
 Baru baru ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) tentang Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang diberikan di lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan. Hal itu diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

 

“Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional,” demikian bunyi Pasal 4 ayat 1 PP 3/2021, yang diterbitkan hari ini Rabu 20 Januari 2021.

 

Pelaksanaan PKBN di atas dilaksanakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Penyelenggaraan PKBN melalui 3 tahap, yaitu, Penyusunan pedoman PKB, Sosialisasi dan diseminas, serta Pemantauan dan evaluasi

 

Menteri menyusun pedoman PKBN bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangannya, serta dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, sivitas akademika, dan/atau pakar pendidikan.

 

“Pelaksanaan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 2.

 

Pelaksanaan sosialisasi PKBN dapat dilakukan dalam bentuk seminar, lokakarya, penyuluhan, diskusi interaktif; dan/atau bentuk tatap muka lainnya. Juga bisa dilakukan melalui media cetak, media elektronik, media sosial, dan lainnya.

 

Adapun PKBN di masyarakat ditujukan kepada Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Tokoh adat, Kader organisasi masyarakat, Kader organisasi komunitas, Kader organisasi profesi, Kader partai politik dan, Kelompok masyarakat lainnya

 

Bentuk pertemuannya bisa dengan, Rembuk warga, Sarasehan budaya, Pergelaran kebangsaan, Kongres nasional, Aksi nyata,  dan/atau Bentuk tatap muka lainnya.

 

 Adapun PKBN di lingkungan pekerjaan dilakukan kepada warga yang bekerja di:

Lembaga negara, Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, Badan usaha swasta; dan, Badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sosialisasi PKBN di lingkungan pekerjaan dalam bentuk, Seminar, Lokakarya, Penyuluhan, Diskusi interaktif, Aksi nyata, dan/atau Bentuk tatap muka lainnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jokowi Keluarkan PP Pendidikan Kesadaran Bela Negara inilah Rincian Lengkapnya

Trending Now

Iklan

iklan