KabarPendidikan.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar memastikan bahwa seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Banjar tetap menjalankan kegiatan pembelajaran selama enam hari dalam satu minggu.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian
kepada masyarakat sekaligus merespons kekhawatiran yang muncul menyusul
beredarnya informasi terkait rencana penerapan Full Day School (FDS) di
Kabupaten Banjar.
Kepala Disdik Kabupaten Banjar, Liana Penny, mengimbau
masyarakat, khususnya para orang tua dan pengelola lembaga pendidikan
keagamaan, agar tidak merasa khawatir. Menurutnya, sistem pembelajaran enam
hari sekolah masih tetap diberlakukan sehingga peserta didik tetap mempunyai
waktu dan kesempatan untuk mengikuti pendidikan agama di luar sekolah formal.
“Sekolah di Kabupaten Banjar tetap enam hari dalam seminggu.
Anak-anak tetap memiliki ruang dan kesempatan untuk belajar agama sebagaimana
yang selama ini berjalan,” ujar Liana.
Ia menjelaskan, kebijakan pendidikan di Kabupaten Banjar
perlu disesuaikan dengan kondisi serta karakteristik masyarakat setempat.
Sebab, setelah mengikuti pembelajaran di sekolah formal, banyak anak yang
melanjutkan pendidikan melalui madrasah diniyah, TPA/TPQ, kegiatan mengaji,
maupun aktivitas keagamaan lainnya.
“Kabupaten Banjar memiliki kehidupan keagamaan yang kuat.
Pendidikan formal harus berjalan dengan baik, tetapi pendidikan agama anak-anak
juga harus tetap mendapatkan ruang,” jelasnya.
Liana menambahkan bahwa pendidikan diniyah juga memiliki
peran penting dalam mendukung upaya penuntasan Anak Tidak Sekolah (ATS). Bagi
anak yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal karena berbagai kondisi,
pendidikan kesetaraan maupun pendidikan keagamaan dapat menjadi salah satu
alternatif untuk memastikan mereka tetap mendapatkan akses pendidikan.
“Pendidikan harus bisa menjangkau semua anak. Yang tidak
mengikuti pendidikan formal harus kita jemput dan diarahkan kembali melalui
satuan pendidikan yang sesuai,” ungkapnya.
Menurut Liana, sekolah formal dan madrasah diniyah memiliki
peran yang saling melengkapi dalam proses pendidikan anak. Sekolah formal
berperan dalam memperkuat kemampuan akademik dan kompetensi peserta didik,
sedangkan madrasah diniyah memberikan penguatan pada aspek pendidikan agama,
akhlak, karakter, serta nilai-nilai keagamaan.
“Keduanya sangat dibutuhkan untuk membentuk generasi Banjar
yang cerdas sekaligus berakhlak. Karena itu, madrasah diniyah bukan sesuatu
yang ingin dikurangi, apalagi dihilangkan. Justru kita melihatnya sebagai mitra
strategis dalam membangun karakter anak dan mendukung penuntasan ATS,”
tegasnya.
Liana juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru
menyimpulkan informasi mengenai penerapan FDS yang beredar melalui grup
percakapan maupun media sosial. Ia memastikan apabila terdapat perubahan maupun
kebijakan baru di bidang pendidikan, pemerintah akan menyampaikannya secara
resmi dan terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan pendidikan harus disusun dengan
mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan peserta didik, kondisi
satuan pendidikan, aspirasi orang tua dan guru, serta keberadaan pendidikan
keagamaan yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
“Tujuan kita sama, yakni memberikan pendidikan terbaik bagi
anak-anak Kabupaten Banjar. Kita ingin mereka cerdas, terampil dan berkarakter,
sekaligus memiliki bekal agama dan akhlak yang kuat. Yang terpenting, jangan
sampai ada anak kita yang kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan,”
pungkasnya.