KabarPendidikan.id - Muhammad Hilman Mufidi, Anggota Komisi X DPR, menjelaskan jika kebijakan mengenai pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa terdampak bencana harus tepat sasaran. Kebijakan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tersebut dinilai sebagai upaya pemerintah dalam memastikan keberlanjutan pendidikan khusus bagi mahasiswa terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kemendiktisaintek berencana akan membebaskan biaya UKT untuk dua semester bagi mahasiswa terdampak bencana, "Pembebasan UKT harus diberikan kepada mahasiswa yang terkena dampak bencana. Kebijakan ini jangan sampai salah sasaran," ujar Hilman. Kamis (11/12).
Pendataan yang dilakukan oleh kemendiktisaintek harus akurat, transaparan, dan menyeluruh agar bantuan tersebut tepat sasaran. "Kemendiktisaintek harus melakukan pendataan dengan benar dan tepat, sehingga kebijakan ini dapat membantu mahasiswa yang terkena dampak musibah," ujar Hilman.
Kemendiktisaintek mulai melaksanakan rencana ini pada Januari 2026. Terdapat upaya lain yang akan dijalankan oleh kemendiktisaintek, antara lain yaitu penyediaan dapur umum di sejumlah kampus terdampak, ujian akhir semester (UAS) yang akan dilaksanakan secara fleksibel bagi mahasiswa ataupun kampus yang terdampak, penggalangan bantuan, membentuk tim psikososial, menyediakan fasilitas pendukung pembelajaran, dan pemulihan infrastruktur pendidikan.
(Afisya Azzahra)