KabarPendidikan.id - Sejumlah guru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyampaikan keluhan terkait aturan baru dari Dinas Pendidikan yang mewajibkan mereka menulis tangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Selain itu, jam kerja guru juga diperpanjang hingga sore hari.
Salah
satu guru di Watampone berinisial IM mengungkapkan, kebijakan tersebut
mewajibkan guru menulis tangan RPP setidaknya dua kali pertemuan setiap
semester. Padahal sebelumnya, kata dia, dokumen pembelajaran seperti RPP bisa
disusun dalam format digital menggunakan aplikasi seperti Word atau Excel.
"Dulu
semuanya digital, jadi guru harus bisa pakai teknologi. Apalagi sekarang sudah
pakai Kurikulum Merdeka," ujar IM.
Tak
hanya soal RPP, IM juga menyoroti perubahan jam kerja di sekolah. Guru kini
diminta untuk hadir lebih pagi dan pulang lebih sore.
"Harus
absen pagi antara jam 06.30 sampai 07.30, lalu pulang baru boleh absen lagi jam
14.45 Wita. Padahal jam mengajar selesai sekitar jam 11.55," jelasnya.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Bone, Andi Fajaruddin, mengatakan bahwa
jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, mengacu pada Peraturan
Presiden yang menetapkan total jam kerja 37,5 jam per minggu. Untuk yang
bekerja lima hari, itu setara dengan 7,5 jam per hari di luar jam istirahat,
dan jam pulang ditetapkan pukul 16.30 Wita.