KabarPendidikan.id - Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU). Keempatnya diduga mengikuti ujian menggantikan peserta asli, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 10 juta jika peserta berhasil lulus.
Kapolsek
Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang menyampaikan bahwa para joki memberikan
tarif kepada para peserta UTBK dengan kisaran 10 juta apabila lulus dan tetap
mendapatkan bayaran sebesar 5 juta meskipun tidak lulus.
"Para
joki dijanjikan bayaran Rp 10 juta jika berhasil meluluskan peserta. Kalau
tidak lolos, mereka tetap dapat Rp 5 juta," ujar Kapolsek Medan Baru,
Kompol Hendrik Aritonang.
Awalnya,
polisi mengamankan tujuh orang dalam kasus ini. Namun setelah dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut, hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka
adalah NF (26) dan SY (27) asal Sleman, Yogyakarta; KRA (20) dari Malang, Jawa
Timur; serta AHM (26) dari Pekalongan, Jawa Tengah.
NF
disebut sebagai otak dari aksi ini. Ia merekrut peserta yang ingin menggunakan
jasa joki, lalu memalsukan KTP dengan mengganti foto peserta asli menggunakan
foto para joki. Tiga joki lainnya – SY, KRA, dan AHM – masuk ke ruang ujian
menggantikan peserta bernama Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi,
dan M Andriansyah Effendy.
Menurut
pengakuannya, NF mengaku baru pertama kali terlibat dalam praktik seperti ini
dan hanya mengatur semua dari hotel. Sementara ketiga rekannya mengikuti ujian
secara langsung.
Polisi
juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga KTP palsu, tiga kacamata
elektronik, tiga kartu peserta UTBK, surat keterangan dari beberapa sekolah,
dan fotokopi ijazah. (ANS)