Di sisi lain, korban juga menandatangani surat pengakuan bersalah karena menyebarkan video perundungan UIN Jambi di TikTok. Ia juga membuat video penjelasan di TikTok. Setelah itu, media sosial menyebarkan cerita X bahwa korban meminta maaf meski di-bully.
Menurut Humas UIN Jambi, korban tidak mengucapkan sepatah kata pun “maaf”. Humas UIN Jambi mengatakan, korban hanya membuat video klarifikasi untuk mengumumkan bahwa permasalahan perundungan yang dialaminya telah teratasi.
“Perlu kami klarifikasi bahwa tidak ada satupun kalimat 'maaf' yang disebutkan dalam video yang dibuat oleh anak tersebut,” kata Humas UIN Jambi dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (14/10).
kronologi Bullying
UIN Jambi Humas UIN Jambi menjelaskan, peristiwa perundungan seperti yang tersebar di media sosial menimpa mahasiswa semester satu Fakultas Tarbiyah dan keguruan bernama Cintria. Peristiwa ancaman UIN Jambi terjadi sekitar pukul 15.00 WIB pada Kamis (12/10/ 2023) WIB di Gedung Konferensi Terpadu (GCR) UIN Sulthan Thaha Saifuddin Kampus II Jambi. Menurut UIN Jambi, korban mengatakan, penganiayaan bermula saat ia bersama teman-temannya naik dari lantai 4 menuju lantai 1, namun saat itu lift hanya sampai di lantai 9, tempat pelaku penyerangan termasuk 5 orang berada, pun turun ke lantai 1. Saat itu, salah satu penyerang memanggil temannya untuk keluar dari lift dan kembali ke ruang kelas. Penyerang lainnya juga bertanya kepada korban apakah dia teman sekelasnya. “Kami bukan murid baru,” jawab Cintria.
Korban memberikan jawaban tersebut karena tidak terlalu mengenal teman sekelasnya karena sama-sama mahasiswa baru dari jurusan yang berbeda. Korban kemudian turun dari lift dan terjadilah perundungan.
Pelaku bullying dibawa ke sidang kode etik
UIN Jambi langsung memanggil pelaku seteleh video perundungan itu tersebar di media sosial. UIN Jambi melalui Rektorat Bagian Kemahasiswaan memberikan teguran kepada penulis. Pada saat yang sama, pihak sekolah juga berencana mengadili pelaku dan korban terkait etik bersama Wakil rektorIII, Wakil Dekan III Fakultas tarbiyah keguruan, dan civitas akademika universitas. Menurut Wakil Rektor III UIN Jambi Bahrul Ulum, pelaku dan korban sudah dimintai keterangan.
UIN Jambi memastikan tidak ada kekerasan verbal maupun fisik yang bertujuan mengintimidasi korban maupun rekan-rekannya. Ia mengatakan, penyerang bermaksud memanipulasi elevator yang ada di kampus dengan menekan tombol dan mengutak-atik sensor pintu, yang tentunya berbahaya.
Perbuatan mereka menjebak korban dan rekan-rekannya di dalam lift dan kemudian merekam kejadian tersebut. UIN Jambi mengatakan pelaku dan korban berdamai setelah diancam. Pelaku juga diminta menandatangani surat persetujuan bermaterai yang mengakui kesalahannya. Jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam pihak sekolah dengan hukuman sesuai kesalahan yang dilakukan, mulai dari skorsing, pencabutan beasiswa, hingga putus kuliah.
(Nabila M/Dyl)