Peraturan Karantina

Kamis, 17 Maret 2022 | 10:30 WIB Last Updated 2022-03-17T03:30:00Z

  


Oleh : Melinia Asmaradini

Mahasiswa FKIP Uhamka


Karantina merupakan salah satu persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan internasional. Selama PPKM ini berlangsung, pemerintah melalui Kemenhub melakukan pembatasan perjalanan internasional baik melalui darat, laut, dan udara. Peraturan tersebut juga berlaku bagi warga dari luar negeri ke Indonesia. Hal ini guna menghindari masuknya varian baru dari Covid-19. Peraturan karantina telah diatur dalam SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional.

Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 20 Tahun 2021, terdapat beberapa kebijakan-kebijakan yang harus dipatuhi oleh wisatawan asing, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing(WNA), yaitu wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap, hasil tes , PCR yang negative, wajib menjalankan karantina selama 5 hari dan menjalankan karantina sesuai dengan tempat yang direkomendasikan Satgas Covid-19.

Baru – baru ini pemerintah secara resmi telah memperbarui peraturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia dari sebelumnya karantina 8 hari menjadi karantina 5 hari. Perubahan durasi karantina ini didasarkan pada aturan pemerintah yang diperbaharui untuk kedatangan perjalanan internasional selama pandemic Covid-19. 

Perubahan ini membuat beberapa orang yang kecewa dan iri hati, karena mereka telah menjalankan karantina 8 hari sebelum keputusan yang baru ini diturunkan. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan untuk lebih tegas dalam mengambil keputusan dan memberi informasi agar tidak banyak orang yang kecewa atas peraturang yang pemerintah telah putuskan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peraturan Karantina

Trending Now

Iklan

iklan