Addendum tersebut meliputi Ketentuan Umum Pelayanan (PPDN) Wisatawan Domestik di seluruh Indonesia untuk musim Natal dan Tahun Baru mulai hari ini, 24 Desember.
Dalam SE Addendum, Pemerintah membatasi pergerakan pemudik yang belum sepenuhnya divaksinasi Covid-19.
"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan dosis lengkap, maka mobilitasnya dibatasi sementara," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Adapun ketentuan tersebut dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah dam kawasan aglomerasi perkotaan.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelayaran terbatas.