KabarPendidikan.id - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, pada 6–7 Oktober 2026. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah antisipatif untuk melindungi kesehatan peserta didik menyusul memburuknya kualitas udara yang telah mencapai kategori sangat tidak sehat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,
Abdul Jamal, mengatakan bahwa keputusan untuk menerapkan pembelajaran dari
rumah didasarkan pada hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU)
pada Senin, 5 Oktober 2026. Sebagai tindak lanjut, pihaknya menerbitkan Surat
Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026 yang menjadi dasar pelaksanaan
pembelajaran secara daring.
“Memperhatikan hasil pemantauan ISPU, kondisi pada hari
Senin, 5 Oktober 2026 kualitas udara terpantau pada kategori sangat tidak
sehat,” kata Abdul Jamal.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kota
Pekanbaru meminta seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya
untuk mengikuti penyesuaian kegiatan belajar mengajar. Ketentuan ini
diberlakukan secara menyeluruh bagi sekolah negeri maupun swasta yang berada di
wilayah Kota Pekanbaru.
Adapun sekolah dan madrasah yang berada di bawah pembinaan
Kementerian Agama maupun kementerian lainnya turut diimbau untuk menyesuaikan
pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara. Imbauan tersebut
menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keselamatan serta menjaga
kesehatan, khususnya sistem pernapasan peserta didik selama kondisi udara
memburuk.
“Memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan
keselamatan peserta didik,” sebut Abdul Jamal.
Bagi satuan pendidikan yang menghadapi kendala teknis,
seperti terbatasnya akses listrik atau jaringan internet, pembelajaran dapat
dilaksanakan dengan memanfaatkan modul tertulis. Pihak sekolah juga diarahkan
untuk memberikan tugas belajar mandiri yang dapat dikerjakan dari rumah
sehingga kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengesampingkan
keselamatan peserta didik.
Pemerintah Kota Pekanbaru menginstruksikan seluruh pemangku
kepentingan pendidikan untuk menjalankan kebijakan tersebut secara disiplin
selama kualitas udara masih berada pada kondisi berbahaya. Pemantauan dan
evaluasi akan dilakukan secara berkala bersama instansi terkait sebagai dasar
dalam menentukan keberlanjutan atau perubahan kebijakan pembelajaran pada hari
berikutnya.