KabarPendidikan.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terus mendorong penguatan pendidikan lingkungan hidup melalui Program Adiwiyata sebagai bagian dari upaya mewujudkan Lebak Hegar. Program tersebut diarahkan untuk menumbuhkan kepedulian sekaligus membentuk kebiasaan menjaga lingkungan sejak di lingkungan sekolah melalui kegiatan pembelajaran dan praktik sehari-hari, antara lain pemilahan sampah, pemeliharaan kebersihan, penghijauan, serta penghematan penggunaan air dan energi.
“Melalui Program Adiwiyata, kita ingin menanamkan kepedulian
lingkungan sejak dini agar menjadi kebiasaan yang dibawa peserta didik ke
keluarga dan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas
Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma, kepada wartawan di
Lebak.
Menurutnya, Kabupaten Lebak memiliki peluang yang besar
untuk mengembangkan pendidikan lingkungan hidup dengan melibatkan berbagai
satuan pendidikan, mulai dari sekolah, madrasah, hingga pondok pesantren.
Keberadaan lembaga-lembaga pendidikan tersebut dapat menjadi ruang strategis
untuk membangun gerakan pengelolaan lingkungan yang melibatkan pendidik,
peserta didik, santri, serta masyarakat di sekitarnya.
Adapun sasaran yang tengah dipersiapkan dalam rancangan
Peraturan Bupati Lebak meliputi sekolah dasar atau sederajat dan sekolah
menengah pertama atau sederajat, termasuk satuan pendidikan yang berada di
lingkungan pondok pesantren.
“Sekolah dan pondok pesantren memiliki peran strategis
sebagai pusat pembelajaran sekaligus penggerak perubahan perilaku. Potensi ini
perlu kita dorong agar berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan hidup di
Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Sebagai langkah untuk memperkuat implementasi program, DLH
Kabupaten Lebak kini tengah mempersiapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Program Adiwiyata. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi
landasan bersama untuk memperkuat koordinasi, mempertegas peran setiap pihak,
sekaligus menjamin pembinaan dan keberlangsungan program.
Dalam proses penyusunannya, DLH turut memperhatikan
pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk keterlibatan lembaga pendidikan yang
berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lebak maupun Kementerian Agama.
“Peraturan Bupati ini sedang disiapkan untuk memperkuat
kerja bersama, sehingga pelaksanaan Program Adiwiyata dapat berjalan lebih
terarah, terpadu, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
DLH Kabupaten Lebak juga mengajak Dinas Pendidikan,
Kementerian Agama, perangkat daerah terkait, pengelola sekolah dan pondok
pesantren, dunia usaha, komunitas lingkungan, hingga masyarakat luas untuk
bersama-sama mendukung pelaksanaan Program Adiwiyata.
Bentuk dukungan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai
upaya, seperti pembinaan dan pendampingan, penyediaan fasilitas pengelolaan
sampah, maupun pelaksanaan kegiatan edukasi lingkungan yang disesuaikan dengan
tugas dan peran masing-masing pihak.
“Kami mengajak seluruh pihak membangun sinergi agar sekolah
dan pondok pesantren menjadi penggerak kepedulian lingkungan. Dengan
keterlibatan bersama, Program Adiwiyata diharapkan memberikan kontribusi nyata
bagi terwujudnya Lebak Hegar,” pungkas Erik.