Kemendikbud Ristek Imbau Sekolah Tetap Adakan MPLS Meski di Tengah Pandemi

Jumat, 16 Juli 2021 | 19:59 WIB Last Updated 2021-07-18T13:27:40Z

 


Kabarpendidikan.id Memasuki tahun ajaran baru, sekolah di seluruh Indonesia menyelenggarakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru. Namun, di tengah pandemi ini ada beberapa sekolah yang masih belum melaksanakan MPLS. Hal ini dikarenakan situasi yang tak memungkinkan dimasa pandemi.

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengingatkan agar MPLS berjalan aman dan nyaman, Kemendikbud Ristek juga mengingatkan agar sekolah dapat mengenal potensi siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, di masa pengenalan tersebut.

 

MPLS sendiri dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran dan hanya dilaksanakan pada jam pelajaran di hari sekolah. Dalam pelaksanaannya, MPLS hanya dikelola oleh guru atau tenaga kependidikan yang relevan tanpa melibatkan siswa senior atau alumni dan melarang terjadinya perpeloncoan yang mengarah pada tindak kekerasan. Selain itu, pihak sekolah juga dilarang memberikan tugas yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

 

Di masa pandemi seperti sekarang ini, MPLS dapat diselenggarakan secara virtual dengan memanfaatkan berbagai platform video konferensi terutama bagi sekolah yang belum diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Sedangkan bagi sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, dapat menyelenggarakan MPLS secara luring tanpa tatap muka maupun dengan tatap muka namun tetap memperhatikan protokol kesehatan 5M.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendikbud Ristek Imbau Sekolah Tetap Adakan MPLS Meski di Tengah Pandemi

Trending Now

Iklan

iklan