Pengamat Pendidikan: UU Sidiknas Harus di Revisi

Kamis, 21 Januari 2021 | 18:51 WIB Last Updated 2021-01-22T00:54:06Z


Kabarpendidikan.id
Direktur Eksekutif Sekolah Sukma Bangsa, Ahmad Baedowi meminta pemerintah untuk merivisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Hal ini menurut Baedowi penting sebab menurutnya hal tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membenahi tata kelola pendidikan.

 

“Yang ingin saya simpulkan, saya ingin (pemerintah) duduk bersama DPR, membedah UU, pertama UU Sisdiknas, ini revisi total saja,” kata Baedowi dalam diskusi Forum Denpasar 12 bertajuk Polemik guru dan Tata Kelola Pendidikan Nasional secara daring, Rabu 20 Januari 2021.

 

Selain itu, Baedowi mengatakan, UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) patut pula diubah pemerintah dan DPR.  Bawdowi juga menambahkan bahwa menurutnya perubahaan UU Sisdiknas dinilai penting.

 

“Merevisi juga semua, UU ASN dan otonomi daerah itu,” ujarnya.

 

Menurut Baedowi mengelola pendidikan perlu ketetapan aturan yang jelas. Oleh sebabnya bagi Baedowi, revisi undang-undang itu menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola pendidikan.

 

Setelah regulasi dirapikan, barulah pemerintah bisa mengelola isu lainnya. Misalnya, kata dia pengembangan kualitas maupun kesejahteraan guru.

 

Dia meminta pemerintah untuk memanfaatkan sistem yang sudah ada dalam pengembangan PJP. Selain itu pengembangan guru, menurutnya, dapat dilakukan sembari merancang Peta Jalan Pendidikan (PJP).

 

“PJP ini kan seperti mengulang-ulang saja, ingin satu yang baru tetapi bermainnya di luar sistem. Padahal kita punya lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) yang saya setuju lebih dikembangakan, dimodifikasi dan sebagainya,” terang dia.

 

Menurutnya, LPTK itu menjadi kunci perancangan peta jalan pendidikan. Dari LPTK pula, nantinya prinsip dasar kurikulum dapat dibentuk.

 

“Jadi nanti tim kurikulumnya diserahkan kepada sekolah agar guru lebih kreatif begitu. Jadi pertama aspek UU, legal standingnya dibenahi, maka problemnya berikutnya dapat diselesaikan,” tutur dia. (LBM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pengamat Pendidikan: UU Sidiknas Harus di Revisi

Trending Now

Iklan

iklan