Kabarpendidikan.id Bantuan pembiayaan pendidikan menjadi salah satu program prioritas Merdeka Belajar yang diusung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di tahun 2021.
"Di
tahun 2021 apa saja program prioritas yang akan kita lakukan, yang pertama
adalah KIP Kuliah, dilanjutkan," kata Nadiem dalam taklimat media secara
daring, Selasa (5/1/2021).
Selain
KIP Kuliah, Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) juga akan menyasar 7.382
penerima. Nadiem menjelaskan, di tahun 2021 akan dilakukan berbagai macam
pembaruan dan revitalisasi dalam distribusi KIP Kuliah.
Hal
tersebut, bertujuan untuk mendorong pendidikan berkualitas bagi mahasiswa
sebagai penerus bangsa Indonesia. "PIP dan KIP yang sudah mengalami di
tahun ini transformasi yang luar biasa, bisa dirasakan di berbagai macam
daerah," jelasnya.
Nadiem
mengatakan, kecepatan penerimaan PIP atau KIP di berbagai macam daerah di tahun
2020 sudah jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Merangkum laman KIP Kuliah
Kemendikbud, melalui Program Indonesia Pintar, pemerintah mengeluarkan KIP
Kuliah sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang akan diberikan kepada
lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat
melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
Sejumlah
keunggulan mahasiswa penerima KIP Kuliah antara lain pembebasan biaya
pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan bantuan
biaya hidup. Pada tahun lalu, pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah dimulai pada
bulan Februari 2020. Untuk itu, bagi siswa yang memenuhi syarat untuk menerima
manfaat KIP Kuliah, dapat terus memantau perkembangan pembukaan pendaftaran KIP
Kuliah melalui laman resmi.
Untuk
informasi lengkap seputar jadwal, syarat dan pendaftaran KIP Kuliah, dapat
dilihat pada laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Pembiayaan
pendidikan 2021 Selain KIP Kuliah, bantuan pembiayaan juga diberikan untuk 17,9
juta siswa melalui KIP Sekolah. KIP Sekolah merupakan pemberian bantuan tunai
pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).
Dana
PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli
perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik
tambahan serta biaya uji kompetensi.
Selain
itu, program ini juga akan melanjutkan Tunjangan Profesi Guru yang akan
menyasar 363.000 guru, Layanan Khusus Pendidikan Masyarakat dan Kebencanaan
yang akan menyasar 42.896 sekolah, serta Pembinaan SILN dan Bantuan Pemerintah
yang menyasar 13 sekolah dan 2.236 lembaga. (FHA)