Kemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi Calon Peserta Guru Penggerak

Senin, 18 Januari 2021 | 16:55 WIB Last Updated 2021-01-19T04:56:46Z


Kabarpendidikan.id
Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud kembali membuka pendaftaran seleksi calon Peserta dan Pengajar Praktik (Pendamping) Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 3. Pendaftaran dibuka 18 Januari sampai 15 Maret.

 

Dikutip dari instagram resmi Ditjen GTK Kemendikbud di @ditjen.gtk.kemdikbud, Program Guru Penggerak (PGP) ini merupakan pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak.

 

Informasi tentang penjelasan PGP, daerah sasaran, peran guru penggerak, serta pendaftaran PGP angakatan 3 dapat dilihat pada laman : https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ .

 

Kemendikbud kembali mengajak para Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Praktisi Pendidikan terbaik di 56 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP Angkatan 3 untuk turut serta mendaftarkan diri sebagai calon peserta Program Guru Penggerak angkatan 3 yang sudah dibuka sejak Senin, 18 Januari hingga Senin, 15 Maret 2021.

 

Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA. Selain Guru Penggerak, Kemendikbud juga merekrut pengajar praktik (pendamping) program dari kalangan guru berpengalaman, kepala sekolah, pengawas sekolah, Akademisi/Praktisi/Konsultan Pendidikan terbaik di 56 Kabupaten/Kota daerah sasaran PGP angkatan 3.

 

Pengumuman calon Guru Penggerak dan Pendamping akan dilakukan pada 13 Agustus dan masa pendidikan keduanya akan dilakukan pada 23 Agustus-Juni 2022.

 

Kriteria untuk calon Guru Penggerak ialah guru PNS maupun non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta. Lalu memiliki akun di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak sedang mengikuti kegiatan Diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak, berkualifikasi minimal S1/D4, pengalaman minimal mengajar 5 tahun, masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun dan berkeinginan kuat menjadi Guru Penggerak.

 

Sementara kriteria pengajar praktik (Pendamping) adalah guru,kepala sekolah, pengawas sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).

 

Kriteria lain yakni bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan. Terakhir ialah tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, kepala sekolah, pengawas sekolah atau kegiatan lain yang dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak. (FHA)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi Calon Peserta Guru Penggerak

Trending Now

Iklan

iklan