Orang Tua Murid Laporkan Sekolah ke Ombusdman

Senin, 16 November 2020 | 20:09 WIB Last Updated 2020-11-16T13:43:10Z


Karpendidikan.id
Orang tua dan wali murid siswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) melakukan pengaduan kepada Ombudsman Jawa Barat. Hal ini dilakukan terkait adanya penyanderaan ijazah siswa khusus afirmasi.


Para orang tua tersebut melakukan pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah yang menahan untuk tidak memberikan ijazah dengan alasan para siswa belum melunasi biaya pendidikan.


Ketua FMPP, Illa Setiawati mengungkapkan sejauh ini belum ada tindak lanjut dan solusi yang efektif dari Ombusdman. "Terkait penahanan ijazah yang sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Sudah ada tindak lanjut cuman tidak dihiraukan oleh Kepsek. Makanya kita mengadu biar ada solusi, saya kira mengadu ke ombudsman lebih efektif," kata Ketua FMPP Illa Setiawati.


Lebih lanjut, pihaknya mencatat ada sekitar 40 sekolah di Bandung yang melakukan penahanan ijazah. Tingkat sekolah yang dihimpunnya dari SMP hingga SMA/SMK baik dari sekolah negeri dan swasta. "Banyak kasus-kasus, SMP juga masih banyak yang melakukan penahanan ijazah," ujarnya.


Dia juga menyampaikan, akibat dari penahanan ijazah ini para siswa akhirnya tidak bisa untuk melamar pekerjaan. 

“Akhirnya siswa ini tidak bisa kerja, karena saat ini untuk melamar kerja itu harus ada ijazah asli harus menjadi jaminan di tempat mereka bekerja," ucap Illa


Di sisi lain, Asisten Pratama Ombudsman Jabar, Sartika Dewi mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran lebih jauh terkait aduan yang diterima.

"Pada intinya layanan pendidikan dalam hal ini hak siswa untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan proses pendidikannya," kata Sartika.


Lanjutnya dia juga mengatakan ketika siswa telah menyelesaikan pendidikannya maka siswa berhak untuk mendapatkan ijazah. 

“Prinsipnya adalah bukan kewajiban siswa untuk biaya pendidikan dan itu tidak boleh berdampak pada hak siswa untuk mendapatkan ijazah karena di dalam PP 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa ijazah itu merupakan bukti bahwa siswa telah menyelesaikan pendidikannya. Artinya itu hak, dokumen yang harus diterima ketika sudah selesai lulus," pungkasnya. (FH)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Orang Tua Murid Laporkan Sekolah ke Ombusdman

Trending Now

Iklan

iklan