Komitmen tersebut disampaikan dalam pembukaan Pelatihan Advokasi
dan Paralegal Berbasis Masyarakat yang diselenggarakan Badan Koordinasi Mubalig
Indonesia (BAKOMUBIN) DKI Jakarta bersama Lembaga Konsultasi dan Layanan Hukum
(LKLH) Fakultas Hukum Uhamka, pada 8–9 Agustus 2026 di Fakultas Hukum Uhamka, Jakarta Timur.
Kegiatan ini
mengangkat tema Mubalig sebagai Benteng Utama Masyarakat untuk
Menegakkan Keadilan yang Beradab. Pelatihan ini dirancang untuk
meningkatkan kapasitas mubalig dalam penyadaran hukum, advokasi, pendampingan
masyarakat, mediasi konflik, serta memperluas akses masyarakat terhadap
keadilan.
Dalam sambutannya, Muhammad Dwi Fajri selaku Wakil Rektor IV
Uhamka, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, persoalan
hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat
sehingga pemahaman dan kesadaran hukum menjadi kebutuhan penting.
“Uhamka menyambut baik kegiatan ini. Kami menyadari bahwa
berbagai persoalan hukum banyak terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, hukum
mempunyai arti penting dalam kehidupan masyarakat. Uhamka melalui Fakultas
Hukum ingin hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kontribusi dan
membantu meningkatkan kesadaran serta pemberdayaan hukum Masyarakat,” ujar
Fajri.
Ia juga menganggap, kehadiran perguruan tinggi tidak seharusnya
berhenti pada aktivitas akademik di dalam kampus. Pengetahuan yang dimiliki
perguruan tinggi perlu diimplementasikan dan memberikan manfaat langsung bagi
masyarakat.
Semangat tersebut sejalan dengan desain pelatihan yang
menempatkan LKLH Fakultas Hukum Uhamka sebagai mitra akademik yang bertanggung
jawab terhadap penyusunan kurikulum, pelaksanaan pelatihan, penyediaan
narasumber, pendampingan, serta penguatan kapasitas peserta. Sementara
BAKOMUBIN DKI Jakarta berperan dalam mobilisasi peserta, penguatan jaringan
dakwah, dan pengembangan kader Mubalig Paralegal.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur LKLH Fakultas Hukum Uhamka
Sunarto Efendi, mengatakan keberadaan LKLH memiliki dua fungsi penting, yakni
mendukung kegiatan akademik di lingkungan kampus sekaligus menjalankan fungsi
pemberdayaan hukum masyarakat.
“LKLH hadir untuk mendukung kegiatan akademik di kampus
sekaligus untuk pemberdayaan hukum masyarakat. LKLH tidak hanya memfasilitasi
mahasiswa untuk belajar menjadi praktisi hukum, tetapi juga menjadi jembatan
bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” ujarnya
Sunarto.
Menurut Sunarto, LKLH menjadi ruang bagi mahasiswa untuk
memperoleh pengalaman praktis dalam memahami persoalan hukum masyarakat. Namun
pada saat yang sama, keberadaan lembaga tersebut harus memberikan manfaat nyata
bagi masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi, pendampingan awal
maupun akses kepada bantuan hukum.
“Kami ingin LKLH menjadi jembatan antara dunia akademik
dengan kebutuhan hukum masyarakat. Mahasiswa belajar dari persoalan nyata yang
ada di masyarakat, sementara masyarakat mendapatkan akses terhadap pengetahuan
dan layanan hukum,” lanjutnya.
Sunarto menegaskan, LKLH FH Uhamka akan terus mengembangkan
berbagai program hukum yang tidak hanya ditujukan kepada mahasiswa, tetapi juga
masyarakat luas.
“LKLH akan terus membuat program-program hukum untuk
masyarakat dan juga untuk mahasiswa. Kami sangat terbuka untuk bekerja sama
dengan semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap pemberdayaan hukum
masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, pelatihan advokasi dan paralegal bersama BAKOMUBIN
merupakan salah satu bentuk konkret kolaborasi tersebut. Melalui pelatihan,
mubalig diharapkan dapat menjadi penghubung awal masyarakat dengan sistem hukum
sekaligus membantu mencegah konflik berkembang menjadi sengketa yang lebih
besar.
Lebih jauh, Sunarto menegaskan bahwa LKLH FH Uhamka juga
memiliki perhatian terhadap persoalan hukum di lingkungan Persyarikatan
Muhammadiyah. Menurut Sunarto, keberadaan LKLH diharapkan dapat memperkuat
ekosistem layanan hukum yang menghubungkan kampus, mahasiswa, masyarakat, dan
Persyarikatan Muhammadiyah.
Melalui LKLH, Fakultas Hukum Uhamka ingin memastikan bahwa ilmu
hukum tidak berhenti di ruang kelas, tetapi hadir dan memberi manfaat langsung
bagi masyarakat dalam memperjuangkan perlindungan, kepastian, dan keadilan.
Program ini juga mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan SDGs
poin 16 tentang Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh. Dengan
menghadirkan paralegal di tingkat masyarakat, Uhamka ingin memastikan akses
terhadap keadilan semakin luas dan merata
Buat kamu yang penasaran dengan keunggulan fasilitas-fasilitas
Uhamka dan program-program studinya sudah terakreditasi Unggul, Kampus dengan
taraf kurikulum Internasional yaitu Kurikulum Outcome Based Education (OBE),
dan penawaran beasiswa serta potongan biaya kuliah menarik hingga 40%, kamu
bisa cek dan daftarkan dirimu secara langsung di link https://pmb.uhamka.ac.id/ dan
kamu bisa kuliah mulai dari harga 680 ribu per bulan dan total dana beasiswa
yang ditawarkan Uhamka sebesar 40 miliar.