KabarPendidikan.id - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menilai bahwa penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) merupakan langkah strategis. Kebijakan tersebut dinilai penting dalam merespons tantangan perkembangan teknologi di sektor pendidikan.
“Pemanfaatan AI dalam dunia pendidikan merupakan hal yang
tidak terelakkan. Namun, penggunaannya perlu diatur secara bijak agar tidak
menggantikan kemampuan berpikir kritis peserta didik, melainkan justru
mendukung dan memperkuatnya,” ujar Rerie.
Menurut Lestari, kesepakatan regulasi yang melibatkan
berbagai kementerian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun
ekosistem pendidikan digital yang aman dan berkelanjutan.
Meskipun demikian, Rerie—sapaan akrab Lestari—menegaskan
bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut perlu disertai dengan peningkatan literasi
digital di seluruh lapisan.
“Peningkatan literasi digital serta pemahaman etika dalam
penggunaan teknologi harus menjadi perhatian utama. Tanpa itu, pemanfaatan AI
berisiko menimbulkan ketergantungan dan justru menurunkan mutu pembelajaran,”
tegas Rerie, yang juga merupakan anggota Komisi X DPR RI.
Rerie turut mendorong penguatan kapasitas tenaga pendidik
agar dapat memanfaatkan AI secara optimal dalam proses pembelajaran.
Menurutnya, peran guru tetap menjadi faktor kunci dalam menjaga mutu pendidikan
di tengah pesatnya arus digitalisasi.
“Guru perlu berperan sebagai fasilitator yang mampu
membimbing pemanfaatan AI sebagai sarana pendukung pembelajaran, bukan sebagai
pengganti proses belajar itu sendiri,” ujar Rerie.
Selanjutnya, Rerie menegaskan pentingnya pengawasan serta
evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan SKB tersebut, agar tujuan utama
kebijakan untuk menciptakan generasi yang melek teknologi sekaligus memiliki
kemampuan berpikir kritis dapat terwujud.
“Transformasi digital dalam sektor pendidikan perlu
berlangsung secara seimbang antara pemanfaatan teknologi dengan penguatan
karakter dan kemampuan berpikir peserta didik,” ujar Rerie.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi menerbitkan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri mengenai pedoman pemanfaatan teknologi
digital dan kecerdasan buatan (AI) di sektor pendidikan. Penetapan kebijakan
tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Menko PMK), Pratikno.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Komunikasi dan Digital RI
(Menkomdigi), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Mendikdasmen), Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI (Mendiktisaintek), Menteri Agama RI
(Menag), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (PPPA), serta
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI (Mendukbangga).
Pedoman tersebut mengatur pemanfaatan AI pada seluruh jalur
pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi,
termasuk pendidikan formal dan informal.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai langkah strategis untuk
menjamin pemanfaatan AI di lingkungan pendidikan berlangsung secara bijaksana,
terarah, serta mampu melindungi peserta didik dari berbagai potensi risiko
digital.
adp