Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan langkah ini diambil untuk menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, sekaligus menjaga kesehatan mental dan perkembangan kemampuan berpikir peserta didik.
Meski demikian, penggunaan gawai tetap dimungkinkan dalam situasi tertentu, khususnya apabila diperlukan sebagai bagian dari proses pembelajaran dan dilakukan di area yang telah ditetapkan pihak sekolah.
“Pengecualian diberikan hanya untuk kepentingan pembelajaran dan di tempat yang sudah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ujar Nahdiana, dikutip dari detikcom, Senin (19/1).
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Disdik DKI menggandeng berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi guru, kepala sekolah, komunitas pendidikan, hingga pegiat literasi digital.
Menurut Nahdiana (dilansir detik. com), pembatasan gawai ini merupakan upaya kolektif untuk mengembalikan fokus siswa di kelas, memperkuat interaksi sosial secara langsung, serta menjaga kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah DKI Jakarta.
DYL