KabarPendidikan.id Siswa dengan ijazah sebelum tahun ajaran 2024/2025 dapat meminta surat keterangan pengganti yang kekuatan hukumnya sama dengan ijazah asli. Fotokopi ijazah yang masih tersisa juga dapat dilegalisasi untuk keperluan pendidikan atau pekerjaan.
Pemerintah memastikan siswa yang terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap dapat mengurus dokumen pendidikan mereka meski rumah dan sekolah rusak. Kemendikdasmen menyatakan proses penerbitan ulang ijazah, transkrip nilai, dan legalisasi dokumen dipermudah tanpa mengurangi keabsahannya.
Banjir besar akhir November merusak ribuan fasilitas publik, termasuk dokumen sekolah. Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa kehilangan arsip pendidikan tidak boleh menghalangi masa depan siswa. Karena itu, layanan percepatan disediakan melalui dinas pendidikan, sementara sekolah yang masih bisa beroperasi diminta membuka layanan administrasi darurat. Jika sekolah tidak mampu, pengurusan dialihkan ke dinas pendidikan atau langsung ke kementerian.
Prosedur penerbitan ulang tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024. Dokumen pengganti memakai nomor ijazah nasional asli dan diberi catatan bahwa itu adalah penerbitan ulang, serta disahkan oleh kepala sekolah yang sedang menjabat.
Pemerintah terus bekerja sama dengan dinas pendidikan untuk mendata siswa yang kehilangan dokumen, memeriksa arsip digital sekolah, dan menyiapkan langkah teknis penerbitan ulang. Selain itu, tersedia pusat layanan dan jalur pengaduan digital. Warga yang mengurus dokumen baru dianjurkan menyertakan salinan apa pun yang masih dimiliki agar verifikasi lebih cepat.
Nada Zahira