KabarPendidikan.id - Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) menjadi fasilitator dalam kegiatan Forum Group Discussion Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Muhammadiyah (ASKI PTM) dengan mengangkat tema Membangun Ekosistem Kekayaan Intelektual yang Terintegrasi antara Lembaga Pemerintah yang Menaungi KI dengan PTMA yang diselenggarakan di Aula Ahmad Dahlan, FKIP Uhamka, Rabu (27/8).
Forum Group
Discussion ASKI-PTM
merupakan penguatan ilmu dan wawasan bagi para dosen Uhamka dan Perguruan Tinggi
Muhammadiyah mengenai pengelolaan Hak Cipta Kekayaan Intelektual yang dimiliki
oleh para Dosen yang berasal dari publikasi seperti buku, dan hasil penelitian
yang inovatif.
Forum Diskusi
dihadiri oleh Purnama Syae Purrohman selaku Dekan FKIP Uhamka, Prof. Kun
Harismah selaku Ketua ASKI PTM, Leli Nuryati selaku Kepala PPVT-PP Kementrian
Pertanian RI dan Narasumber, serta para hadirin Forum yang berasal dari Direktorat
Kekayaan Intelektual, Lembaga Hak Kekayaan Intelektual, dosen dan tenaga
kependidikan Uhamka dan PTMA sekitar pulau Jawa.
Purnama Syae
Purrohman selaku Dekan FKIP Uhamka yang mewakili jajaran Pimpinan Uhamka
menyampaikan harapannya melalui penguatan Hak Kekayaan Intelektual ini, dapat
menjadi motivasi bersama untuk civitas akademika Uhamka terutama dosen dalam
mendorong publikasi riset untuk meningkatkan akreditasi dan kualitas pendidikan
Universitas.
"Pada
kegiatan ini, dengan bertemunya para dosen dengan pakar ahli dari ASKI-PTM dan
Direktorat Kekayaan Intelektual, kita berharap dapat menjadi sebuah manfaat
dalam memperluas kekayaan intelektual Uhamka dari publikasi dan riset yang bisa
didaftarkan dalam meningkatkan akreditasi dan kualitas pendidikan," ucap
Purnama.
Dilain pihak,
Prof. Kun Harismah selaku Ketua ASKI PTM menyampaikan pentingnya Hak Kekayaan
Intelektual Universitas yang berasal dari penelitian dan publikasi dalam
meningkatkan akreditas dan pemeringkatan Universitas, serta dalam membangun
usaha-usaha perguruan tinggi melalui penjualan produk agar lebih maju.
"Hak
Kekayaan Intelektual untuk perguruan tinggi bisa berasal dari hasil kegiatan
riset dan pengabdian yang memiliki potensial untuk dapat diajukan menjadi Hak
Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan akreditasi program studi dan
pemeringkatan perguruan tinggi. Untuk kekayaan intelektual yang ada di Uhamka
banyak sekali potensinya yang dimiliki oleh para dosen selain riset dan
publikasi melalui produk yang bisa dilindungi dengan Hak Kekayaan
Intelektual," pungkas Prof. Kun.