Mendikdasmen RI Tekankan TKA sebagai Pengukur Kompetensi Siswa bukan Sebagai Standar Kelulusan

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:27 WIB Last Updated 2025-07-15T03:27:11Z

KabarPendidikan.id - 
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI) Prof. Abdul Mu’ti menetapkan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa tingkatan SD, SMP dan SMA Sederajat bukanlah tes wajib penentu kelulusan.

 

Prof. Mu’ti mengatakan bahwa, menurutnya TKA itu bukanlah tes wajib bagi para siswa, melainkan hanyalah tes yang diperuntukan bagi siswa tertentu yang ingin mengikuti tes tersebut dalam mengetahui tingkatan kemampuan dan kompetensi akademik siswa.

 

TKA merupakan langkah Kemendikdasmen RI dalam mengukur kemampuan dan kompetensi siswa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Indonesia secara bertahap agar lebih maju kedepannya dan dapat membentuk SDM yang unggul dari para siswa lulusan nanti.

 

Prof. Mu’ti menyampaikan bahwa meskipun tidak wajib, tapi kehadiran tes ini perlu juga untuk diapresiasi keberadaannya oleh masyarakat sebagai langkah dalam meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan dan pembelajaran.

 

Dengan adanya TKA, dapat menjadi sarana pendukung bagi sekolah-sekolah dalam menentukan kebijakan pendidikan melalui pengukuran kompetensi siswa sehingga menghasilkan dampak nyata bagi peningkatan mutu pembelajaran sekolah-sekolah di indonesia. Untuk itu, peran dukungan dan apresiasi masyarakat sangatlah dibutuhkan dalam menyukseskan program TKA ini,” ucap Prof. Mu’ti.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mendikdasmen RI Tekankan TKA sebagai Pengukur Kompetensi Siswa bukan Sebagai Standar Kelulusan

Trending Now

Iklan

iklan