KabarPendidikan.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen RI) Prof. Abdul Mu’ti menetapkan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa tingkatan SD, SMP dan SMA Sederajat bukanlah tes wajib penentu kelulusan.
Prof. Mu’ti mengatakan bahwa, menurutnya TKA itu bukanlah
tes wajib bagi para siswa, melainkan hanyalah tes yang diperuntukan bagi siswa tertentu
yang ingin mengikuti tes tersebut dalam mengetahui tingkatan kemampuan dan
kompetensi akademik siswa.
TKA merupakan langkah Kemendikdasmen RI dalam mengukur
kemampuan dan kompetensi siswa dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan
dasar di Indonesia secara bertahap agar lebih maju kedepannya dan dapat membentuk
SDM yang unggul dari para siswa lulusan nanti.
Prof. Mu’ti menyampaikan bahwa meskipun tidak wajib, tapi
kehadiran tes ini perlu juga untuk diapresiasi keberadaannya oleh masyarakat
sebagai langkah dalam meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan
dan pembelajaran.
Dengan adanya TKA, dapat menjadi sarana pendukung bagi sekolah-sekolah
dalam menentukan kebijakan pendidikan melalui pengukuran kompetensi siswa
sehingga menghasilkan dampak nyata bagi peningkatan mutu pembelajaran
sekolah-sekolah di indonesia. Untuk itu, peran dukungan dan apresiasi
masyarakat sangatlah dibutuhkan dalam menyukseskan program TKA ini,” ucap Prof.
Mu’ti.