KabarPendidikan.id - Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen RI) resmi mengeluarkan peraturan mengenai larangan perintah mengenakan atribut-atribut aneh bagi siswa baru selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025.
Kemendikdasmen menilai bahwa pemakaian atribut aneh saat
masa MPLS di sekolah merupakan hal yang bersifat tidak masuk akal, tidak
mendidik, atau berpotensi merendahkan murid baru, bertentangan dengan prinsip
lingkungan sekolah yang seharusnya aman dan menyenangkan untuk belajar.
Rusprita Putri Utami Kepala Pusat Penguatan Karakter
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa pemakaian atribut aneh selama masa MPLS di
sekolah merupakan hal yang tidak edukatif dan tidak relevan di lingkungan
sekolah.
”Atribut atau aktivitas yang tidak mendukung proses
belajar dan justru mengganggu kenyamanan siswa, seperti pakaian tidak lazim
atau simbol-simbol yang tak relevan, dilarang dilakukan, terlebih lagi di
lingkungan sekolah yang seharusnya edukatif dan nyaman,” ucap Rusprita
Selain itu, Gogot Suharwoto selaku Direktur Jenderal
PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah mengingatkan bahwa MPLS bukan hanya
pengenalan sekolah, melainkan momentum penting untuk membentuk karakter siswa.
Ia menolak keras praktik perpeloncoan dan kegiatan yang tidak mencerminkan
nilai pendidikan maupun kemanusiaan.
”MPLS harus menjadi ruang tumbuh yang sehat, setara, dan membahagiakan bagi semua siswa. Bukan menjadi ajang yang mempermalukan siswa baru yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan pengenalan sekolah bagi mereka,” ucap Gogot Suharwoto.