Dasar hukum pengadaan RPL berdasarkan Permendikbudristek no
41 tahun 2021 dan juknis 91/e/kpt/2024. Dasar hukum ini memberikan kesempatan
kepada semua pihak untuk melanjutkan pendidikan di level pendidikan tinggi.
Program RPL Uhamka membuka RPL Tipe A melalui pengakuan
capaian pembelajaran secara parsial untuk melanjutkan ke pendidikan formal,
yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan
tinggi sebelumnya, pendidikan nonformal atau informal, dan pengalaman kerja
setelah lulus jenjang pendidikan menengah, atau bentuk lain yang sederajat.
Anita komala sari, seorang guru yang saat ini menjadi
mahasiswa SPS Uhamka jalur RPL menyampaikan bahwa ia merasa dengan adanya
program ini, masa kerja yang ia miliki sangat dihargai untuk bisa meningkatkan
karir pendidikannya. Menurutnya, proses pembelajaran RPL ini sangat mudah
sekali dijalani dikarenakan waktu kuliah yang fleksibel.
"Saya merasa dengan adanya program ini, masa kerja saya
benar-benar dihargai. Ini jadi kesempatan besar untuk meningkatkan karir
pendidikan saya," ujarnya.
Ia menambahkan, "Proses pembelajaran rpl ini sangat
mudah dijalani, apalagi karena waktu kuliahnya fleksibel,” tutur Anita.
Irdalisa selaku Ketua Divisi RPL Uhamka menyampaikan, bahwa
calon Mahasiswa RPL Uhamka dapat melengkapi persyaratan dengan melampirkan
bukti masa kerja atau ijazah pendidikan awal.
“Calon mahasiswa RPL yang ingin mendaftar harus memenuhi
persyaratan seperti bukti pengalaman masa kerja dan memiliki ijazah awal. Jika
calon mahasiswa tersebut ingin kuliah S1 RPL Uhamka, maka ijazah yang
dibutuhkan adalah ijazah SMA Sederajat, dan jika ingin memasuki jenjang kuliah
S2 RPL, maka yang dibutuhkan ijazah ketika menempuh pendidikan S1” lanjutnya.
Ayo raih cita-cita dan impianmu bersama Uhamka, kampus terakreditasi unggul dengan program studi unggulan. Untuk informasi lebih lanjut untuk bergabung bersama Uhamka dapat mengakses pada tautan https://pmb.uhamka.ac.id/ atau https://linktr.ee/uhamka
Uhamka Kampus Keren dan Asyik!!