KabarPendidikan.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menginginkan pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tetap dilindungi.
Menurut KPAI, salah satu perlindungan yang
harus diberikan sekolah adalah tidak dikeluarkan. Perlindungan terhadap pelaku
pelecehan terhadap siswa SMP di Kabupaten Cilacap adalah agar mereka dapat
memperoleh pendidikan yang baik hingga keadilan ditegakkan.
“Anak berkonflik hukum jangan sampai
dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan, dan penyidikan
hingga peradilan,” ungkap Anggota KPAI, Diyah
Puspitarini
Diyah Puspitarini menambahkan, pelaku kejahatan seperti Bully tidak hanya
terjadi di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tapi juga di seluruh sekolah di
Indonesia. Perlindungan bukan sekedar tidak dikeluarkan dari sekolah, hak-hak sebagai
anak yang mendapat permasalahan juga harus dipenuhi.
“Hak yang dibutuhkan antara lain perhatian,
penyembuhan, dan pendidikan. Aspek tersebut telah tertuang dalam Instruksi
Kemendikbud Nomor 36 Tahun 2023 yang muatannya terkait pencegahan pelecehan,
kekerasan, dan intoleransi di sekolah. Guru merupakan salah satu pihak yang
harus memimpin untuk menjamin hak-hak. Guru sebagai
orang tua harus
mengambil tindakan pencegahan
agar tidak menimbulkan
masalah dalam jangka
panjang,” jelas Diyah.
Lanjut Diyah, salah satu bentuk perlindungan
yang harus diberikan guru, adalah dengan melaporkan pelaku kekerasan, khususnya
anak di bawah umur.
“Dukungan moril terhadap guru tentu sangat
penting, terutama dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik,” lanjut
Dyah.
Pendapat KPAI yang menyebut salah satu pelaku
peristiwa perundungan adalah siswa SMP di Kabupaten Cilacap menuai beragam
komentar warganet di media sosial X. Akun-akun yang mengomentari tanggapan
KPAI, seperti akun X @seeksixsuck, berkomentar KPAI adalah singkatan dari
Komisi Perlindungan Monster. Perpanjangan ini dilakukan karena KPAI selalu
berpihak pada agresor dan tidak pernah berpihak pada korban, anak lain.
“Mereka (KPAI) tidak pernah di sisi
korban,” tulis unggahan akun X @seeksixsuck pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Menurut akun tersebut sikap yang diambil oleh
KPAI ada kesalahan lataran dibiayai oleh negara, akan tetapi perlindunagn yang
diberikan terhadap orang yang melakukan kesalahan.
“Komisi ini dibiayai uang rakyat, tapi
mewakili perbuatan iblis,” lanjut unggahan akun @seeksixsuck.
Komentar lain yang ditulis oleh akun
X@manusiaindojawa yang mempertanyakan pekerjaan KPAI selama ini
atas sikap yang mendukung pelaku kekerasan.
“Lah terus kerja anda kerjanya apa KPAI,”
tulis akun X @manusiaIndojawa.
Hingga saat ini sikap KPAI yang
memberi pernyataan perlindungan terhadap pelaku kekerasan siswa SMP di
Kabupaten Cilacap trending di media sosial X.
Yusro Sayibah/adp