Disdik Jateng Akan Tindak Tegas Pendaftar Gunakan Sertifikat Palsu Ketika PPDB

Kamis, 07 Juli 2022 | 08:48 WIB Last Updated 2022-07-07T01:48:45Z


KabarPendidikan.id
Dinas Pendidikan (Disdik) Wilayah III Jawa Tengah (Jateng) mengimbau peserta didik baru yang mendaftar melalui penerimaan peserta didik baru (PPDB) supaya tidak menggunakan piagam atau sertifikat palsu.


Jika sampai ketahuan menggunakan piagam atau sertifikat palsu, maka akan ditindak tegas hingga dianulir dari proses pendaftaran.


"Maka dari itu, kami imbau jangan sekali-kali memakai piagam atau sertifikat palsu pada pendaftaran PPDB," ujar Sukarno, Ketua Panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng.


Ia menyampaikan jika ada dugaan kasus penggunaan piagam atau sertifikat palsu pada pendaftaran PPDB, maka dapat dilaporkan kepada panitia di satuan pendidikan ataupun pihaknya. Padahal laporan bersifat komplain wajib berisi bukti.


"Jika terbukti adanya pemalsuan piagam atau sertifikat, siswa itu dapat dikeluarkan dari sekolah meskipun telah dinyatakan diterima," jelasnya.


Aturan itu dilatarbelakangi atas petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah 2022/2023.


Dalam juknis tersebut diungkapkan bahwa peserta didik yang memberikan data palsu atau tidak benar, maka dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan. Walaupun yang bersangkutan diterima pada proses seleksi.


Ia mengatakan bahwa prestasi kejuaraan memepunyai bobot nilai pada PPDB. Prestasi yang dibuktikan oleh piagam berupa berjenjang ataupun tidak berjenjang.


Sebelumnya beredar kabar bahwa ada beberapa pendaftar yang melampirkan piagam penghargaan yang diduga palsu di SMA yang berada di Kabupaten Pati.


(ADP)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Disdik Jateng Akan Tindak Tegas Pendaftar Gunakan Sertifikat Palsu Ketika PPDB

Trending Now

Iklan

iklan