Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Menjadi 10 Hari

Kamis, 02 Desember 2021 | 12:46 WIB Last Updated 2021-12-02T06:15:34Z

Kabarpendidikan.id 
Pemerintah Republik Indonesia menambah masa karantina WNA dan WNI perlaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari terkait merebaknya virus Corona varian baru, yaitu Omicron. Hal ini diungkapkan oleh Menko Luhut Binsar Pandjaitan berdasarkan pada arahan Presiden Joko Widodo.  


Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember dengan penuh pertimbangan Pemerintah mengambil langkah disebabkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.


"Tentu, kebijakan yang Pemerintah ambil ini akan terus dievaluasi secara berkala, kita juga  terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," Kata Menko Luhut. 


Sebelumnya pemerintah memutuskan masa karantina di luar 11 negara yang sudah ditemukan kasus varian Omicron adalah 7 hari. Namun, kini keputusan itu diubah sehingga masa karantina di luar 11 negara yang sudah ditemukan Omicron menjadi 10 hari.


Luhut juga menegaskan, sejauh ini pemerintah tidak melarang WNI untuk pergi keluar negeri. Namun, pemerintah mengimbau WNI yang berencana ke luar negeri untuk mengurungkan niat.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan juga menjaga terkendalinya pandemi di negara ini," ujarnya.


Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan karantina bagi WNI yang pulang dari negara yang melaporkan kasus Corona varian Omicron. Sesampai di Indonesia, WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 hari.

" Pemerintah Indonesia melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian COVID-19 dengan yanng pertama memperpanjang durasi karantina setelah kedatangan di pintu masuk indonesia menjadi 14 hari bagi warga negara indonesia yang selama 14 hari terkahir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron jenis varian of concern yang baru berasal dari negeri serta beberapa negara tetangga," Kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.


Adapun negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron ialah :

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Hong Kong

4.  Angola

5. Zambia

6. Zimbabwe

7. Malawi

8. Mozambik

9. Eswatini

10. Namibia

11. Lesotho

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Karantina WNA-WNI dari Luar Negeri Menjadi 10 Hari

Trending Now

Iklan

iklan