Ujian Nasional di Hapus

Jumat, 29 Oktober 2021 | 09:06 WIB Last Updated 2021-10-29T02:06:00Z

 



Karya Fatimah Suhaila Arsalia

Mahasiswa S1 Bahasa Inggris FKIP Uhamka

Ujian Nasional resmi dihapus oleh Mendikbud RI menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter yang berdasarkan pada kemampuan bernalar penggunaan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi) dan penguatan pendidikan karakter pada 2021 mendatang. Praktiknya, UN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 menjadi momok menakutkan bagi para guru, peserta didik ataupun walimurid. UN dikenal sebagai standarisasi penilaian kualitas seorang pelajar. Tentunya, penghapusan UN merupakan langkah besar dalam mendobrak sistem pendidikan di Indonesia. Karena itu, wajar apabila konsep yang digagas oleh Mendikbud RI ini disambut baik dari banyak kalangan. Namun, hendaknya konsep ini, tidak hanya sebatas regulasi yang menimbulkan presepsi di kalangan masyarakat ganti menteri, ganti kebijakan.

Kabar dihapusnya UN telah menjadiangin segar bagi peserta didik namun kebijakan ini masih menyisakan pekerjaan rumah tangga lain yang berpengaruh pada pelaksanaan administrasi. Konsep ini baru ini hanya sebatas pada tatanan pemetaan, kelanjutannya jauh lebih penting setelah mengetahui pemetaan kualitas sistem pendidikan, barulah merumuskan bobot kelulusan seperti apa yang dapat menjadi standar bersama. Sebut saja, proses pelajar untuk dapat melanjutkan studi Perguruan Tinggi (PT) kedepannya, tidak dapat diukur melalui nilai asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, sebab konsep ini tidak diterapkan dijenjang akhir sekolah melainkan pertengahan periode pendidikan serta tidak menjadi standarisasi penilaian kualitas pendidikan layaknya UN sebagai syarat masuk sebuah perguruan tinggi.

Pemerintah Indonesia perlu merombak sistem pendidikannya, pada tatanan birokrasi maupun muatannya. Bermula dari penilaian benar salah terhadap sebuah jawaban, menjadi penilaian atas proses yang dihasilkan dalam menciptakan sebuah kreatifitas. Pelajar diarahkan untuk memiliki kemampuan life skill (keterampilan hidup) yakni kemampuan berperilaku adaptif dan positif dalam menyelesaikan persoalan secara efektif. Implementasi konsep tersebut diikuti dengan peran guru selaku fasilitator. Tenaga pengajar diharapkan mampu menciptakan metode pembelajaran yang menumbuhkan gairah keingintahuan berdasarkan minat, bakat kemampuan pelajar bersangkutan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ujian Nasional di Hapus

Trending Now

Iklan

iklan