Pemerintah Pungut Pajak Pulsa

Sabtu, 18 September 2021 | 09:07 WIB Last Updated 2021-09-18T02:07:00Z

 



Karya Ilham Akbar Maulana

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka

Dari beberapa aturan baru Kementerian Keuangan No. 6/PMK 3 tahun 2021, tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher menimbulkan polemik. Akar dari permasalahannya ialah ada dua yaitu kecurigaan publik bahwa pemerintah sedang gencar mencari sumber dari penerimaan pajak yang kurang pekanya pemerintah terhadap kondisi tekanan ekonomi masyarakat selama pandemi ini.

Pemerintah dalam keterangan publik hanya menitik beratkan pada penjelasan kurangnya komunikasi yang diterima oleh masyarakat dan tidak ada dampak aturan baru pada kenaikan harga produk baik pulsa maupun kartu perdana. Pasal 4 dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) menyebutkan bahwa pemungutan pajak intinya hanya pada level distributor kedua.

Dengan penyederhanaan, administrasi pemungutan pajak akan menjadi ringkas dan memberikan kepastian hukum bagi distributor kecil meski soal pajak PPN faktanya tidak berubah, tarifnya tetap 10% per transaksi dan menjadi beban konsumen.

Pemberlakuan PPN untuk produk seperti pulsa dan kartu perdana memang bukan hal baru. Selama ini masyarakat atau konsumen juga sudah membayar PPN 10% yang masuk dalam setiap harga pembelian produk jasa telekomunikasi. Namun dengan adanya aturan baru ini sebenarnya publik sedang berharap lebih.

Penyederhanaan aturan sebaiknya diikuti oleh stimulus berupa keringanan tarif PPN atas jasa telekomunikasi atau bahkan pengecualian PPN untuk pulsa atau kartu perdana misalnya. Tujuannya yaitu agar keuntungan dari adanya aturan pajak tidak hanya dirasakan bagi para distributor tapi juga masyarakat.

Jika penjelasan pemerintah hanya berhenti pada penyederhanaan mekanisme perpajakan dan tidak mengubah harga ke tingkat konsumen akhir, tentu belum cukup memuaskan. Dalam situasi saat ini regulasi baru yang ditunggu sebaiknya tidak sekedar persoalan administrasi teknis tapi bersifat stimulus untuk pemulihan ekonomi. Dan, pemerintah juga sudah dibekali dengan UU No. 2/2020 yang memberikan mandat luar biasa untuk mengubah regulasi dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi selama masa pandemi.

Kemudian target penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp518,5 triliun pada 2021 apakah dengan cara meningkatkan optimalisasi sumber dari transaksi pulsa dan kartu perdana? Regulasi yang keluar tanpa disertai stimulus menimbulkan tanda tanya yang sangat besar.

Sementara itu, jumlah masyarakat yang aktif menggunakan internet semakin bertambah, mencapai 175,4 juta orang berdasarkan laporan Indonesian Digital Report 2020. Hasil temuan Bank Indonesia menambahkan bahwa perputaran uang di 4 marketplace terbesar mencapai Rp276,8 triliun sepanjang 2020, belum termasuk putaran uang transaksi jual beli online yang menggunakan sosial media, angkanya jauh lebih besar.

Namun selain itu upaya pemerintah memberikan bantuan subsidi kuota internet kepada para siswa dan tenaga pendidik dinilai belum cukup. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) cukup menyedot kantung orang tua siswa. Bantuan kuota internet cukup terlambat diberikan pada September 2020, padahal sekolah sudah menerapkan PJJ sejak awal pandemi masuk ke Indonesia.

Namun, bagaimana dengan pelaku UMKM yang saat ini berjumlah setidaknya 64,2 juta unit usaha yang mengharapkan subsidi internet gratis? Oleh karena itu, keluarnya peraturan teknis PPN pulsa dan kartu perdana sebaiknya direvisi kembali dengan menimbang beberapa masukan seperti insentif penangguhan PPN 10% atau setidaknya mengurangi tarif PPN dalam rangka pemulihan terhadap daya beli masyarakat.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Pungut Pajak Pulsa

Trending Now

Iklan

iklan