Dua Kecamatan di Kabupaten Nunukan Belum Mendapat Izin Pembelajaran Tatap Muka

Selasa, 07 September 2021 | 17:56 WIB Last Updated 2021-09-08T06:21:33Z

 

Kabarpendidikan.id Tercacat sebanyak 19 kecamatan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sudah diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM).

 

Informasi terkini menyebutkan, tersisa dua kecamatan yang belum mendapat rekomendasi untuk pembelajaran tatap muka dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

 

Dua kecamatan itu adalah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan, kedua kecamatan ini belum mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penangan Covid-19 dikarenakan prevelensi penyebaran Covid-19 dan mobilitas masyarakat masih tergolong tinggi.

 

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pengawasan SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan, Widodo, melansir Antara, Selasa (7/9/2021).

 

"Untuk lima kecamatan di Pulau Sebatik, yakni Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara, Sebatik Tengah dan Sebatik yang sempat Level 4 sudah diperbolehkan juga menggelar PTM ditambah sekolah pada 14 kecamatan di wilayah III lainnya,"Ujar Widodo.

 

Ia juga menyampaikan, PTM telah dimulai sejak sepekan lalu dengan tetap mematuhi ketentuan atau keputusan empat menteri bahwa jumlah siswa atau murid dalam ruangan kelas maksimal 15 orang.

 

Belum diperbolehkannya sekolah di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan untuk melaksanakan PTM diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan tanggal 6 September 2021.

Oleh karena itu, berkaitan dengan pelaksanaan PTM di dua kecamatan ini masih dirumuskan bersama antara Pemkab Nunukan dengan Satgas Penanganan Covid-19.

 

"Jadi sesuai dengan Instruksi Mendagri dan SE Bupati Nunukan, sekolah pada 19 kecamatan diberikan opsi pembelajaran apakah menggunakan tatap muka atau tetap daring," tukasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Kecamatan di Kabupaten Nunukan Belum Mendapat Izin Pembelajaran Tatap Muka

Trending Now

Iklan

iklan