Siswa di Kabupaten Bogor Mulai Diperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka

Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:47 WIB Last Updated 2021-08-25T13:51:49Z


Kabarpendidikan.id 
Ade Munawaroh Yasin, Bupati Bogor memberikan izin bagi sekolah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Rabu (25/8). Hal ini disampaikan melihat penurunan status PPKM dari Level 4 ke 3.

 

"PTM bisa dilaksanakan setelah perbup (peraturan bupati) ditandatangani, hari ini segera saya tanda tangani," tutur Ade Yasin, usai meninjau vaksinasi pelajar, di Lido, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/8).

 

Bupati sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa semua sekolah dibolehkan menggelar PTM, setelah Kabupaten Bogor berstatus Level 3 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 24 Agustus-6 September 2021.

 

Akan tetapi, setiap sekolah yang menggelar PTM wajib untuk menaati persyaratan yang ditentukan oleh satgas penanganan Covid-19, yakni menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas kelas bagi pendidikan tingkat SD dan SMP, serta 33 persen dari kapasitas bagi tingkat PAUD.

 

Ade menyampaikan, kebijakan dibolehkannya PTM tersebut sesuai ketentuan dari pemerintah pusat. "Ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Level 3 di Kabupaten Bogor akan diatur secara terperinci dalam Keputusan Bupati Bogor," kata politikus PPP tersebut.

 

Ade juga mengatakan, pihaknya telah melakukan uji coba PTM terbatas sebelum gelombang kedua penularan Covid-19. Uji coba yang berlangsung sejak 9 Maret hingga 10 April 2021 berjalan lancar. Pasalnya, tidak ditemukan sekolah yang menjadi klaster penularan Covid-19.

 

Meski begitu, beberapa sekolah masih kedapatan belum menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Ade menyebutkan, uji coba PTM terbatas yang dilakukan saat itu didasari tiga landasan hukum, yaitu SKB Tiga Menteri Nomor 516 Tahun 2020, Perbup Bogor Nomor 60 Tahun 2020, dan Perbup Bogor Nomor 15 Tahun 2021.

 

Saat itu, sambung dia, ada 170 sekolah dari 232 sekolah yang mengajukan pembelajaran tatap muka, terdiri dari 29 SD negeri, 24 madrasah ibtidaiah (MI), 28 SMP, 18 madrasah tsanawiah (MTs), tujuh madrasah aliyah (MA), 32 SMA, dan 32 SMK.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Siswa di Kabupaten Bogor Mulai Diperbolehkan Pembelajaran Tatap Muka

Trending Now

Iklan

iklan