Pusdikham Uhamka bersama Pusat Studi Hukum dan Politik menggagas Webinar Perkembangan dan Kebebasan Pers Pasca Reformasi

Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:11 WIB Last Updated 2021-08-18T18:14:12Z


Kabarpendidikan.id
Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia (Pusdikham) Uhamka bersama Pusat Studi Hukum dan Politik (PSHP) mengadakan Webinar Nasional dengan tema Perkembangan dan Kebebasan Pers Pasca Reformasi (18/8).

 

Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dengan mengundang Dr Manager Nasution MH MA selaku ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), Dr A Muhammad Asrun SH MH selaku Ketua PSHP, dan  Jailani SE MM selaku Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang selain itu Webinar Nasional dihadiri oleh Dr H Bunyamin MPdI selaku Wakil Rektor IV Uhamka.

 

Kegiatan Webinar Nasional memiliki maksud dan tujuan memberikan ruang edukasi dengan pokok pembahasan perkembangan dunia pers pasca reformasi, selain itu melahirkan Prosiding Webinar Nasional sebnagai bentuk karya tulis.

 

Dr H Bunyamin MPdI Selaku Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka, memberikan sambutan serta membuka secara resmi dalam kegiatan Webinar Nasional Pusdikham dan PSHP terkait Perkembangan dan Kebebasam Pers Pasca Reformasi.

“Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka memberikan apresiasi kepada Pusdikham Uhamka terhadap webinar yang telah diselenggarakan dengan tema perkembangan dan kebebasan pers pasca reformasi sebagai bentuk ikhtiar dan tanggung jawab menjalankan pengabdiannya terhadap masyarakat peduli terhadap ruang publik, ruang lingkup pers selama Indonesia menjalani kehidupan reformasi telah menginjak 24 tahun menjadi bukti peran pers dalam menjaga kehidupan demokrasi dengan menjadi alat kontrol sosial melalui media pers yang memberikan informasi berorientasi fakta dan menjadi wadah masyarakat atas pemenuhan hak berpendapat,ujar Bunyamin.

 

Dilain pihak, Dr Manager Nasution MH MA selaku ketua LPSK RI menjelaskan mengenai dimensi konstitusional pers dalam kebebasan berpendapat.

“Pers sebagai media informasi dengan junjungan tinggi terhadap fakta dalam memberikan informasi guna mencerdaskan masyarakat, pers pasca reformasi keluar dari belenggu yang membatasi kebebasan pers melalui UU NO. 21 Tahun 1982 mengeluarkan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers sebagai alat kontrol pemerintah atas ruang gerak pers sehingga melahirkan korban pemberedelan. Pers pasca reformasi menjalankan kebebasan pers bertanggung jawab atas dampak terhadap masyarakat, maka kebebasan pers yang bertanggung jawab menjaga nilai HAM dan menjunjung Undang-Undang serta etika prinsip pers,” ucap Manager Nasution.

 

Dr A Muhammad Asrun SH MH selaku Ketua PSHP menjabarkan impelementasi etika profesi pers. Ia menuturkan etika profesi pers sebagai bentuk tanggung jawab sosial serta peran komunikasi massa sebagai alat kontrol sosial. Sikap etika pers tidak memihak, peduli, adil dan objektif atas fakta lapangan sehingga kebebasan pers memproduksi media informasi bersandar pada etika dijalankan dengan sesuai fakta tanpa harus takut menerima resiko pidana dan ancaman karena dianggap berlawanan dengan tujuan pemerintahan,” tururnya.

 

Semenatara itu, Jailani SE MM merupakan selaku Ketua AJI Tanjungpinang memberikan pemahaman terkait perkembangan pers pasca reformasi dalam tataran praktik.

”Awal pemerintahan Orde Baru memiliki peluang atas menjalankan kebebasan pers melalui UU NO.11 Tahun 1966 tentang prinsip dasar pers sebagai regulasi perlindungan kebebasan pers walaupun kondisi tersebut dibatasi dengan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), kehadiran SIUPP melahirkan korban pemberedelan media yang dialami oleh Tempo, Detik, dan Editor. Hambatan selama Orde Baru mendorong semangat progesif pers dengan lahirnya Aliansi Jurnalis Independen pada tahun 1994 sebagai upaya menjaga pers tetap sehat, pasca reformasi memberikan ruang baru terhadap kebebasan pers melalui UU NO. 40 Tahun 1999. Tantangan kebebasan pers pasca reformasi menghadapi UU ITE dan RKHUP mengenai larangan kritik atas kepala negara sebagai bentuk hambatan atas ruang kebebasana pers, kehidupan pers pasca reformasi memiliki kekuatan yang bertahap dan konsisten dalam menjadi alat kontrol sosial demi menjaga stabalitas ruang publik ditengah arus demokrasi”.

 

Webinar Nasional berjalan dengan baik dengan berjalanya sesi diskusi interaktif dalam mengupas perkembangan pers pasca reformasi yang dipandu oleh perwakilan Pusdikham Uhamka Muhammad Azhar Nawawi SPd selaku moderator. Webinar Nasional Pusdikham Uhamka bersama PSHP berjalan dengan khidmat diikuti oleh sekitar 100 peserta merupakan praktisi pers, Mahasiswa dan akademisi dari beberapa kampus dalam dan luar jabodetabek turut menyimak selama pemaparan yang dilakukan narasumber.

 

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pusdikham Uhamka bersama Pusat Studi Hukum dan Politik menggagas Webinar Perkembangan dan Kebebasan Pers Pasca Reformasi

Trending Now

Iklan

iklan