PPKM Darurat

Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:38 WIB Last Updated 2021-08-10T11:38:00Z

 

Karya Adinda Rahayu

Mahasiswa D3 Perpajakan FEB Uhamka 

Pemerintah mengumumkan daftar kota/kabupaten yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Jawa dan Bali. Daerah-daerah itu akan menerapkan pembatasan pada 6 hingg 20 Juli.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, pengetatan dilakukan di daerah-daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi 100 persen. Sektor ini meliputi kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, komunikasi, TIK, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik, objek vital nasional, dan kebutuhan pokok.

Lalu, sekolah digelar secara daring, tempat ibadah ditutup sementara, dan mal buka hanya sampai pukul 17.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPKM Darurat

Trending Now

Iklan

iklan