Dinas Pemdidikan DKI Jakarta Tetap Berlakukan Pembelajaran Daring di 2021

Sabtu, 02 Januari 2021 | 11:12 WIB Last Updated 2021-01-03T14:14:31Z


Kabarpendidikan.id
 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan tetap meenerapkan pemberlakuan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) akibat kasus pandemi yang masih menunjukan tren peningkatan selama Desember 2020 lalu. Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh sekolah yang berada di wilayahnya pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021.

 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana meyakinkan, bahwa Kesehatan dan keamanan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tetap menjadi prioritas utama di masa pandemi ini, sekaligus hal tersebutlah yang melatar belakangi pemberlakuan kebijakan BDR di DKI Jakarta.

 

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara langsung di semester genap TA 2020/2021. Prioritas utama adalah kesehatan dan keamanan para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Pembelajaran Tatap Muka belum dapat dilaksanakan, sehingga seluruh sekolah di DKI Jakarta tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah (BDR),” ujarnya, Sabtu, 2 Januari 2020.

 

Nadhina menjelaskan pihaknya telah menerima beberapa rekomendasi untuk kebijakan BDR ini kedepannya, hal tersebut bertujuan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam PTM.

 

Meski demikian, lanjut Nahdiana, Disdik Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut. (LBM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dinas Pemdidikan DKI Jakarta Tetap Berlakukan Pembelajaran Daring di 2021

Trending Now

Iklan

iklan