Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama

Selasa, 08 Desember 2020 | 18:45 WIB Last Updated 2020-12-24T03:46:23Z


Kabarpendidikan.id
Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dianyaranya turut terlibat Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Memdikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berkaitan dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 telah ditetapkan.


Saat ini Pemerintah tengah melakukan penyesuaian kebijakan berdasarkan hasil evaluasi bersama. Terdapat beberapa aspek yang menjadi sebab pertimbangan pembelajaran jarak jauh masih diberlakukan seperti faktor tumbuh kembang anak, tekanan psikososial, dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi.


Oleh sebab evaluasi tersebut maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan perizinan terkait pembelajaran tatap muka merupakan di daerah masing-masing. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menegaskan, keputusan pemerintah pusat ini telah melalui evaluasi antara kementerian dan lembaga terkait, serta masukan dari para kepala daerah. 


Pemberian kewenangan tersehut mulai berlaku untuk pembelajaran di semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, Januari 2021.


“Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Mendikbud.


Mendikbud juga mengingatkan agar pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan izin pembelajaran tatap muka.


Lebih lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah.


Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.


Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.


“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” tutur Mendikbud.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama

Trending Now

Iklan

iklan