Galaunya Assesmen Nasional yang Kini Belum Memiliki Payung Hukum

Senin, 21 Desember 2020 | 14:42 WIB Last Updated 2020-12-22T12:44:23Z

Kabarpendidikan.id Jelang pemberlakuan kebijakan Assesmen Nasional, Banyak warga pendidikan beranggapan bahwa AN hanya pengganti nama dari Ujian Nasional (UN) saja. Assessment Nasional (AN) akan diselenggarakan pada 2021 mendatang dan masih menjadi tanda tanya besar di dunia pendidikan.

 

Banyak hal yang menjadi perbincangan diranah akademisi dan berbagai kalangan lainnya, salah satunya datang dari Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), yang menurutnya AN yang tidak memiliki landasan hukum. Beda seperti UN yang dipayungi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Tahun 2003.

 

’’UN diganti menjadi AN, dasar hukumnya apa? Kalau ini tidak ada dasar hukumnya, lalu di mana letak kepastian hukum. Itu fundamental,’’ jelas dia dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (21/12).

 

Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu memberikan penjelasan soal dasar hukum AN. Sebab, jika tidak ada landasan hukum, maka AN rentan dengan praktik penyalahgunaan.

 

’’Apakah pemerintah dalam aspek legalnya ini payung hukumnya misalnya permen, apakah permen bisa pertabrakan dengan UU dan PP, orang hukum pasti bilang itu tidak bisa,’’ jelasnya.

 

Pasalnya, pada peraktiknya UN saja yang memiliki landasan hukum, penerapannya tidak konsisten. Di mana seharusnya dilakukan evaluasi peserta didik, satuan pendidikan dan program pendidikan itu harus dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. Hal itu tidak dilakukan.

 

’’Memang tampaknya kita ini bangsa yang tidak konsisten. Ada aturan UU, PP tapi kadang-kadang implementasinya tidak konsisten. Ini saja yang dari 2003 sampai 17 tahun, kita nggak konsisten melakukan yang UN,’’ ujarnya. ’’Saya juga nggak ngerti itu 2003 sampai sekarang 2020, Model UN tidak dilakukan sesuai dengan UU, belum lagi memang UN juga banyak masalah aja, misalnya dianggap tidak mengukur apa yang seharusnya diukur, UN sendiri kurang memperhatikan disparitas pendidikan, UN tidak adil terkait dengan standar pendidikan nasional yang belum merata,’’ tuturnya.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Galaunya Assesmen Nasional yang Kini Belum Memiliki Payung Hukum

Trending Now

Iklan

iklan