AN 2021 Tidak Jadi Standar Kelulusan Bagi Peserta Didik

Selasa, 22 Desember 2020 | 15:35 WIB Last Updated 2020-12-22T12:57:45Z


Kabarpendidikan.id
Ujian Nasional akan resmi bertransisi menjadi Assesmen Nasional pada 2021 mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang secara langsung menetapkan Asesmen Nasional (AN) sebagai penggani Ujian Nasional (UN) pada 2021 mendatang. Disisi lain AN kini bukan lagi menjadi standar kelulusan peserta didik.

 

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril menyebut AN merupakan penentu arah pembelajaran di satuan pendidikan. AN diperuntukkan sebagai alat peninjau kualitas pendidikan di satuan pendidikan.

 

“AN ini adalah sebagai penunjuk arah tujuan dan praktik pembelajaran. Kompetensi dan karakter murid adalah sebagai tujuan. AN menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama sekolah yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid,” kata Iwan dalam Peluncuran Program Guru Belajar Seri Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) secara daring, Selasa 22 Desember 2020.

 

Iwan menjelaskan, AN memiliki tiga komponen penilaian, yakni asesmen kompetensi minimum (AKM), survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Tiga komponen itu dinilai mampu menggambarkan filosofi pendidikan Indonesia.

 

“Tujuan AN secara konsep adalah untuk meningkatkan mutu dan asesmen tidak seharusnya hanya dilakukan untuk memantau atau melakukan judgment (penetapan) penilaian kinerja,” ujarnya.

 

Kedepan nanti kata Iwan, AN diharapkan mampu secara jelas mengukur kemampuan murid hingga kualitas satuan pendidikan.

 

“Ini yang menjadi tujuan utama kita. Jadi bagaimana dia memicu perbaikan kualitas belajar mengajar yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid-murid kita,” ujar Iwan. (LBM)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • AN 2021 Tidak Jadi Standar Kelulusan Bagi Peserta Didik

Trending Now

Iklan

iklan