FKIP Uhamka adakan Audiensi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Untuk Kebutuhan Kepala Sekolah

Senin, 09 November 2020 | 07:30 WIB Last Updated 2020-11-09T00:30:00Z


Kabarpendidikan.id
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Uhamka melakukan audiensi virtual dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dihadiri oleh 37 orang, dari Kepala Bidang PTK (Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, beserta 5 wilayah P2KPTK2 (Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik Tenaga Kependidikan dan Kejuruan) DKI Jakarta, sampai Ketua Program Studi di Lingkungan FKIP Uhamka.

  

Dekan FKIP Uhamka Desvian Bandarsyah dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menerima audiensi dari FKIP Uhamka.


Ia juga menyampaikan bahwa "FKIP Uhamka senantiasa tertib dan patuh pada arahan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan Diklat PKS (Penguatan Kepala Sekolah) yang diselenggarakan mulai tahun lalu," ujar Desvian.


Desvian berharap agar pendidikan di DKI Jakarta selalu maju dan sukses dan FKIP Uhamka berusaha untuk menjadi mitra terbaik dalam mencipatkan kemajuan pendidikan di DKI Jakarta. 


Ketua LPD FKIP Uhamka, Sri Astuti menyampaikan dalam audiensi ini bahwa "Diklat Penguatan Kepala Sekolah dan Diklat Calon Kepala Sekolah, bisakah dilakukan kerja sama dengan dana mandiri atau APBD dari pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar FKIP Uhamka dengan Dinas Pendidikan dapat bersinergi dengan baik".


Astuti juga menuturkan "mengapa hal ini perlu dilakukan karena masih banyak calon kepala sekolah yang belum mengikuti diklat. Hal ini mengacu kepada beberapa peraturan seperti Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Kepala Sekolah yang sedang menjabat dan belum memiliki STTPP Diklat Calon Kepala Sekolah wajib mengikuti diklat penguatan kepala sekolah, Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang berisi tentang Terdapat KS Dalam Jabatan Yang Diangkat Sebelum Bulan April 2018 Belum Mendapatkan Kesempatan Mengikuti Diklat Penguatan KS, Maka Pelaksanaan Diklat Penguatan KS Diperpanjang Sampai Akhir Bulan Juli 2021, dan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang kepala sekolah harus mampu bekerja secara nyata dalam mengembangkan sekolah (Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi Guru dan Tendik), sehingga dapat menjadi penggerak dalam peningkatan kualitas pendidikan dan mewujudkan adanya students’ wellbeing," ujarnya.


Astuti juga menawarkan teknik Diklat Kepala Sekolah dan Calon Kepala Sekolah secara mandiri yang dapat dilakukan dengan moda luring, daring, dan kombinasi. Pada Diklat Kepala Sekolah dari masing-masing moda adalah 71 jam pelajaran, dengan konversi hari yang berbeda, pada daring dilakukan selama 24 hari, luring selama 9 hari, dan kombinasi 21 hari.  Sedangakan Diklat Calon Kepala Sekolah menggunakan moda yang sama dengan diklat Kepala Sekolah hanya saja jam pelajaran yang harus ditempuh adalah 300 jam dan dilakukan selama 90 hari dari masing-masing moda tersebut.

  

Hal yang disampaikan oleh Ketua LPD FKIP Uhamka disambut baik oleh Kepala Bidang PTK (Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Didi Hartaya menyampaikan bahwa “Pertemuan hari ini melengkapi pertemuan lalu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyambut baik apa yang sudah dilakukan oleh FKIP Uhamka karena sudah melakukan penguatan dan pelatihan kepada Kepala Sekolah di DKI Jakarta.” 


Didi Hartaya juga menuturkan “Harus ada kepala sekolah profesional yang mengikuti diklat. Dan hal ini menjadi program strategis antara LP2KS bermitra dengan FKIP Uhamka." Ujarnya.  (ABL)








Naps

Jumat, 6 November 2020. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • FKIP Uhamka adakan Audiensi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Untuk Kebutuhan Kepala Sekolah

Trending Now

Iklan

iklan