KabarPendidikan.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memastikan kebijakan pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah negeri turut diterapkan pada madrasah negeri yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan tersebut disampaikan Menag setelah menghadiri
rapat terbatas mengenai penyelenggaraan pendidikan negeri gratis mulai tingkat
sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang berlangsung di Istana Negara,
Jakarta.
“Baik, apa yang berlaku di sekolah, itu juga berlaku di
madrasah di bawah Kementerian Agama, yaitu madrasah negeri,” ujar Menag.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto
menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan pendidikan
gratis bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan
tersebut juga mencakup pendidikan mulai dari taman kanak-kanak.
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis
turut diperkuat melalui pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan
Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS digunakan untuk mendukung kebutuhan
operasional sekolah, termasuk membiayai guru non-ASN di sekolah negeri,
melakukan perbaikan ringan, serta menunjang berbagai kegiatan ekstrakurikuler.
“Jadi selama ini anak-anak atau murid yang belajar di
sekolah dasar dan di taman kanak-kanak mulai tahun ini itu mendapatkan dana BOS
untuk semua murid dan kemudian dana PIP untuk murid dari keluarga yang tidak
mampu,” kata Abdul Mu’ti.
Ia menerangkan bahwa pemerintah pusat menanggung gaji guru
PNS yang bertugas di sekolah negeri. Sementara itu, pembiayaan gaji bagi guru
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan ditanggung
pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri,
pembayaran gajinya dapat bersumber dari dana BOS. Abdul Mu’ti menyampaikan
bahwa alokasi sebesar 20 persen dari dana BOS dapat dimanfaatkan untuk
kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri.
Di samping dukungan pembiayaan pendidikan, pemerintah turut
memperhatikan peningkatan kompetensi tenaga kependidikan melalui
penyelenggaraan berbagai program pelatihan. Pembiayaan untuk kegiatan pelatihan
tersebut diupayakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memiliki
sejumlah program serta terobosan penting dalam bidang pendidikan. Menurutnya,
kebijakan tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan mutu pendidikan,
tetapi juga pada perluasan akses masyarakat terhadap pendidikan.
“Bagaimana pendidikan ini menjangkau seluruh anak-anak di
semua lapisan ekonomi, tetapi di saat yang sama juga meningkatkan kualitas,”
ujar Pratikno.
Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan pendidikan gratis
merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan seluruh anak
Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Komitmen tersebut
sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden Prabowo
Subianto.
Dengan adanya penegasan dari Menag, kebijakan pendidikan
gratis yang diterapkan pada sekolah negeri juga mencakup madrasah negeri
sebagai satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama.