Pendidikan Bebas Pungli, Dinas Pendidikan Jawa Tengah Keluarkan Peraturan Larangan Studi Tour

Rabu, 30 Juli 2025 | 13:45 WIB Last Updated 2025-07-30T06:45:33Z

KabarPendidikan.id - 
Dinas Pendidikan Jawa Tengah secara resmi melalui Surat Nota Dinas Nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 melarang 362 Sekolah tingkat SMA Sederajat di wilayah Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Studi Tour dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih dan bebas dari pungutan liar.

 

Aturan tersebut menekankan kepada seluruh guru dan siswa di tingkat SMA Sederajat untuk mengadakan kegiatan wisata atau jalan-jalan di luar kegiatan di sekolah karena dikhawatirkan dapat menimbulkan penyimpangan penggunaan anggaran sekolah.

 

Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Disdik Jateng) tetap mengizinkan kegiatan pembelajaran di luar lingkungan sekolah. Namun, sekolah diwajibkan untuk mengelola anggaran dengan benar dan transparan, baik melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

 

Uswatun Hasanah selaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyampaikan perihal pelarangan studi tour SMA merupakan langkah Dinas Pendidikan Jawa Tengah dalam memberantas pungutan liar di lingkungan sekolah.

 

”SMA di Jawa Tengah tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan wisata. Larangan ini diberlakukan sejak kebijakan sekolah tanpa pungutan diterapkan, karena kegiatan piknik yang diadakan oleh satuan pendidikan berisiko menimbulkan penyalahgunaan anggaran,” ucap Uswatun.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pendidikan Bebas Pungli, Dinas Pendidikan Jawa Tengah Keluarkan Peraturan Larangan Studi Tour

Trending Now

Iklan

iklan