KabarPendidikan.id - Dinas Pendidikan Jawa Tengah secara resmi melalui Surat Nota Dinas Nomor 421.7/00371/SEK/III/2024 melarang 362 Sekolah tingkat SMA Sederajat di wilayah Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Studi Tour dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang bersih dan bebas dari pungutan liar.
Aturan tersebut
menekankan kepada seluruh guru dan siswa di tingkat SMA Sederajat untuk
mengadakan kegiatan wisata atau jalan-jalan di luar kegiatan di sekolah karena
dikhawatirkan dapat menimbulkan penyimpangan penggunaan anggaran sekolah.
Dinas Pendidikan
Jawa Tengah (Disdik Jateng) tetap mengizinkan kegiatan pembelajaran di luar
lingkungan sekolah. Namun, sekolah diwajibkan untuk mengelola anggaran dengan benar
dan transparan, baik melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Uswatun Hasanah
selaku Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyampaikan perihal pelarangan
studi tour SMA merupakan langkah Dinas Pendidikan Jawa Tengah dalam memberantas
pungutan liar di lingkungan sekolah.
”SMA di Jawa
Tengah tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan wisata. Larangan ini
diberlakukan sejak kebijakan sekolah tanpa pungutan diterapkan, karena kegiatan
piknik yang diadakan oleh satuan pendidikan berisiko menimbulkan penyalahgunaan
anggaran,” ucap Uswatun.