KabarPendidikan.id - Pengacara Bert Nommensen Sidabutar mengungkapkan bahwa ia mengantarkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar ke rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan untuk mendanai pembuatan film Sang Pengadil yang diproduksi oleh Zarof Ricar, dengan imbalan bantuan dalam pengurusan perkara di pengadilan. Pernyataan ini disampaikan Bert saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di pengadilan. Senin (28/4).
Bert mengatakan
bahwa dirinya mendatangi Rumah Zarof. Saat itu, ia datang sendiri dengan
membawa uang 1 miliar. Namun dirinya mengaku bahwa tidak bertemu secara
langsung dengan Zarof melainkan hanya bertemu dengan pihak keamanan.
Kemudian, walaupun
Bert tidak bertemu secara langsung, Zarof sudah mengetahui niatnya untuk
mengantarkan uang tersebut. Setelah pemberian uang tersebut dirinya tak pernah
lagi berkomunikasi dengan Zarof hingga pada saat dirinya mengetahui bahwa
mantan pejabat MA tersebut ditangkap penyidik Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, jaksa
mendakwa Zarof Ricar atas percobaan atau permufakatan jahat terkait suap
terhadap Hakim Agung Soesilo yang memimpin majelis kasasi dalam perkara
pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur. Kasasi ini diajukan karena jaksa
merasa bahwa anak mantan anggota DPR RI tersebut divonis bebas oleh Pengadilan
Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Jaksa
menyebutkan bahwa Zarof menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Lisa dalam dua
tahap, yakni masing-masing Rp 2,5 miliar.
"Melakukan
percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp
5.000.000.000." Ujar Jaksa.