Menko PMK Tekankan Penerima KIP untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Yatim Piatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:40 WIB Last Updated 2024-05-02T04:40:33Z

KabarPendidikan.id Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengultimatum bahwa bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dikhususkan bagi mahasiswa yang termasuk pada golongan tidak mampu.

Ia melanjutkan, KIP-K adalah program lanjutan dari KIP tingkat sekolah yang ditujukan bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Keterangan ini dapat dipastikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


“Pada peraturan yang berlaku sudah diterangkan bahwa yang dapat menerima KIP itu adalah mahasiswa yang tidak mampu dalam menunjang pendidikan mereka. Khususnya, bagi yatim piatu,” pungkas Muhadjir, Selasa (30/4).


Muhadjir melanjutkan, penerima KIP yang tidak sesuai telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, dan harus mengembalikan apa yang telah didapatkan.


“Misalnya, ada kasus anak orang kaya bisa menerima KIP. Itu harus diusut tuntas dan ditindak agar tidak terjadi hal serupa kedepannya,” tuturnya.


Ia juga berharap agar masyarakat dapat berperan dalam memberantas pelanggar KIP ini dengan melaporkan ke satuan pendidikan terkait agar dapat diproses lebih lanjut.


DYL

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menko PMK Tekankan Penerima KIP untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Yatim Piatu

Trending Now

Iklan

iklan