KabarPendidikan.id - Tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (Uhamka), Riswan Zain Fanath, Rafli Akbar Ferdiansyah, dan Haris Akbar A. Fatah, bersama sejumlah pemohon lainnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Riswan Zain Fanath selaku pemohon dari Mahasiswa prodi Hukum
Bisnis Uhamka mengatakan, permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan yang
mengatur bahwa sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bersifat tertutup serta
mewajibkan seluruh informasi persidangan dirahasiakan. Menurutnya, para pemohon
menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,
dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam UUD
1945.
“Kami memandang proses penegakan etik terhadap anggota DPR
tidak seharusnya tertutup secara absolut. Transparansi justru diperlukan untuk
memperkuat kepercayaan publik terhadap DPR dan lembaga penegak etiknya,” ujar
Riswan Zain Fanath.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan bahwa
sidang MKD pada prinsipnya terbuka untuk umum, sementara kerahasiaan hanya
diberlakukan terhadap informasi tertentu yang memang perlu dilindungi, seperti
identitas saksi, korban, pelapor, atau kepentingan hukum yang sah.
Menurut Rafli Akbar Ferdiansyah, sebagai lembaga yang
memperoleh mandat langsung dari rakyat, DPR harus membuka ruang pengawasan
publik terhadap proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik anggotanya.
Para pemohon juga menyoroti praktik Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang selama ini menyelenggarakan sidang etik secara
terbuka. Menurut mereka, keterbukaan tersebut terbukti tidak mengurangi
independensi lembaga, bahkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil
pemeriksaan dan putusan yang diambil.
Melalui permohonan ini, mereka berharap Mahkamah Konstitusi
memperkuat prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas lembaga negara,
sehingga mekanisme penegakan etik anggota DPR dapat diawasi publik secara lebih
transparan dan dipercaya masyarakat.
Keterlibatan mahasiswa Fakultas Hukum Bisnis Uhamka dalam
pengajuan judicial review ini sejalan dengan tujuan Sustainable
Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 16 (Perdamaian, Keadilan, dan
Kelembagaan yang Tangguh). Upaya mendorong keterbukaan informasi,
akuntabilitas, dan transparansi dalam proses penegakan etik lembaga negara
merupakan bentuk kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola pemerintahan
yang baik, menjamin akses publik terhadap informasi, serta meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi.
Buat kamu yang penasaran dengan keunggulan
fasilitas-fasilitas Uhamka dan program-program studinya sudah terakreditasi
Unggul, Kampus dengan taraf kurikulum Internasional yaitu Kurikulum Outcome
Based Education (OBE), dan penawaran beasiswa serta potongan biaya kuliah
menarik hingga 45%, kamu bisa cek dan daftarkan dirimu secara langsung di link
https://pmb.uhamka.ac.id/ dan kamu bisa kuliah mulai dari harga 680 ribu per
bulan dan total dana beasiswa yang ditawarkan Uhamka sebesar 40 miliar.