Dosen FK Uhamka ; Khitan merupakan Syariat Agama dan Wajib Hukumnya untu Anak Laki-laki

Jumat, 21 Juli 2023 | 07:55 WIB Last Updated 2023-07-21T00:55:15Z


KabarPendidikan.id
- Dosen dan mahasiswa kedokteran (Dokter Muda) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Prof DR HAMKA (Uhamka) bekerja sama dengan Sidoki ahlinya sunnat, Klinik Samara Cigombong, Yayasan Bhakti IDI Cianjur, dan Yayasan Raudatul Jannah Inpres Cipanas dalam memperingati tahun baru Islam 1 Muharram 1445 H melakukan khitanan/sunat massal yang diadakan di Aula Yayasan Raudathul Jannah Inpres, Cipanas, Cianjur Jawa Barat.

 

dr. Arief Indra Sanjaya selaku ketua Program Studi Profesi FK Uhamka menyampaikan khitan massal kali ini diikuti oleh 30 peserta dengan usia rata-rata sangat muda. Ia juga mengatakan kebiasaan masyarakat di desa Pasir Cina Inpres Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Jawa Barat ini, orangtua mengkhitankan anak-anaknya diusia relative muda.

 

"Alasan mereka mengkhitankan anak-anaknya di usia tersebut untuk mengantisipasi keengganan anak-anaknya saat akan dikhitan apabila sudah beranjak besar, dan memang seperti terlihat dalam kegiatan ini para pesertanya adalah mulai bayi berusia 4 bulan hingga usia 4 tahun," tutur dr. Arief.

 

Dokter FK Uhamka mengajak mahasiswanya yang sedang menjalankan kegiatan Pendidikan profesi di bagian bedah untuk ikut serta dalam kegiatan ini agar dapat dijadikan pengalaman dalam melakukan tindakan medis pada kasus sesungguhnya bukan lagi pada manekin. Kegiatan yang dilakukan di lapangan mulai dari meminta persetujuan tindakan medis kepada orang-tuanya, mempersiapkan peralatan dan bahan yang akan digunakan, melakukan tindakan khitan dengan disupervisi langsung oleh dokter ahli, sampai memberikan obat-obatan setelah dilakukan tindakan khitan. Pada kesempatan ini mahasiswa yang diikut-sertakan untuk berpartisipasi sebanyak 12 orang dokter muda.

 

Menurut dr. arief juga, khitan adalah salah satu bagian dari syariat agama dan wajib hukumnya bagi anak laki-laki. Dari pandangan agama, fungsi dari khitan adalah mempermudah dan mempercepat proses pembersihan fisik sebagai salah satu syarat sahnya ibadah.

 

"Kalau secara medis, khitan mempunyai faedah yang sangat penting, yakni untuk membuang bagian anggota tubuh yang menjadi persembunyian kotoran, virus, bakteri, dan lainnya yang dapat membahayakan kesehatan. Disamping itu dengan khitan massal masyarakat mendapatkan manfaat ganda, yakni bermanfaat untuk mendidik anak-anak agar berperilaku hidup bersih dan sehat serta mendapatkan biaya khitan yang cuma cuma," tambah dr. Arief.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dosen FK Uhamka ; Khitan merupakan Syariat Agama dan Wajib Hukumnya untu Anak Laki-laki

Trending Now

Iklan

iklan