Oleh : Aulia Rahmah
Mahasiswa FEB Uhamka
Tertulis jelas
dalam undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal (12) “Setiap orang berhak atas
perlindungan bagi pengembangan pribadi, untuk memperoleh pendidikan,
mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia
yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia, dan
sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
Maka dari itu
semua anak
bangsa berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Namun faktanya
pendidikan di negara tercinta kita ini masih belum merata terlebih daerah pelosok
yang belum memiliki akses pendidikan yang layak dan berkualitas.
Tidak sampai di situ,
banyak juga kita temukan meskipun sudah mnedapatkan pendidikan yang layak dan
berkualitas yang seharusnya dapat ikut menunjang karir masa depan di dunia
kerja namun terhalang oleh persaingan yang tidak bisa disebut mudah dan
mengakibatkan banyak yang terpaksa menjadi pengangguran karena tidak kuat
dengan persaingan itu.
Badan statstik
nasional mencatat bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada febuari 2020
sebesar 4,99 persen, Hal tersebut mendorong pemerintah untuk merupaya
mengurangi masalah pengangguran, serta sarana terciptanya sumber daya manusia
yang siap bekerja secara professional dalam bidangnya. Sehingga terjadi
kemajuan yang maksimal antara gerak laju pembanguan infrastruktur dan sumber
daya manusia, yang diharapkan dapat mengurangi pengangguran.
Adapun persoalan
lain dalam dunia pendidikan yang dapat kita soroti adalah rendahnya minat baca
masyarakat Indonesia, UNESCO menyebutkan Indonesia berada pada urutan kedua
dari bawah soal literasi dunia, artinya minat baca orang Indonesia masih
rendah.
Menurut data UNESCO,
minat baca masyarakat Indonesia hanya 0,0001 %, arinya dari 1000 orang hanya 1
orang saja yang rajin mambaca. Dan menurut riset yang bertajuk wordl’s Most
Literate Nations Ranked, dilakukan oleh Central Connectient State University,
Indonesia dinyatakan menduduki peringkat ke-60 daro 61 negara soal minat baca.
Selanjutnya, kita tidak bisa membiarkan kondisi ini berlarut-larut, kita
sebagai masyarakat Indonesia sudah menjadi keharusan untuk sama-sama
meningkatkan minat baca masyarakat kita, salah satunya dengan menanamkan
semangat minat baca sedari dini mungkin dan memperbanyak membuka taman-taman
baca atau perpustakaan berjalan yang terbuka untuk umum. Semoga dengan itu
dapat meningkatkan minat baca sekaligus kualitas pendidikan dan sumber daya
manusia di Negara kita ini.