Cegah Kekerasan Seksual, Universitas Pancasila Terbitkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual

Rabu, 07 September 2022 | 11:00 WIB Last Updated 2022-09-07T04:00:08Z





KabarPendidikan.id - Universitas Pancasila (UP) telah meluncurkan aturan tentang penanganan kekerasan seksual di wilayah kampus. Hal tersebut terdapat pada Peraturan Rektor Nomor 01/PER.R/UP/VII/2022 tentang Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di wilayah Universitas Pancasila.

 

“Kekerasan Seksual merupakan isu penting yang ada di UP. Kami mengerluarkan aturan tentang pencegahan kekerasan seksual,” ucap Maharani Ardi Putri selaku Kepala Humas UP Jakarta, Senin (5/9).

 

Putri mengungkapkan bahwa aturan ini telah melewati berbagai pertimbangan yang panjang dan telah di uji secara sahih dengan diikuti oleh civitas akademika UP untuk menilai setiap poin peraturan yang terdapat dalam peraturan rektor tersebut.

 

“Saya harap dengan terbitnya peraturan ini akan lebih memudahkan setiap penindakan terhadap pelaku kekerasan seksual, selain itu dpaat meningkatkan pencegahan terhadap kekerasan seksual di wilayah kampus,” ujarnya.

 

Untuk menyebarluaskan peraturan ini, Senat Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Pancasila mengadakan kegiatan Psychorium 2022 dengan tema “Our Body Our Choice: Kenali, Cegah, dan Berkata Tidak pada Kekerasan Seksual”.


DYL

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cegah Kekerasan Seksual, Universitas Pancasila Terbitkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual

Trending Now

Iklan

iklan